KETAPANG, MENITNEWS.id – Asisten Sekda Bidang Perekonomian Pembangunan, Syamsul Islami, membuka kegiatan konsultasi publik inventaris isu dan kondisi SDAL, kegiatan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan penjaringan isu strategis dan isu pokok, dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kabupaten Ketapang, Kamis (31/8).
Syamsul menjelaskan, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH. “Tujuan dari dibuatnya dokumen RPPLH untuk melihat potensi daerah Kabupaten Ketapang dan melihat masalah yang ada serta bagaimana nantinya memberikan solusi untuk kedepannya,” katanya.
Dia menjelaskan, RPPLH disusun sebagai bentuk perlindungan pengelolaan lingkungan. Selain itu, penyusunan RPPLH akan dijadikan acuan dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Seliaj itu juga akan menjadi acuan bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ketapang.
“Saya harapkan seluruh OPD lingkup Kabupaten Ketapang dapat memberikan bantuan secara sigap dan cepat akan kebutuhan data-data dan informasi yang diperlukan oleh tim penyusun RPPLH Kabupaten Ketapang sesuai dengan kewenangannya,” pesan Syamsul.
Dia juga berharap dengan adanya konsultasi publik ini, para peserta dari pemerintah maupun non pemerintah untuk berperan aktif demi terwujudnya penyusunan RPPLH, sehingga dapat diketahui permasalahan dan isu yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Melalui konsultasi publik saya harapkan komitmen bapak dan ibu yang tergabung dalam anggota kelompok kerja baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah untuk terlibat aktif memberikan dukungan penyusunan RPPLH dan memberikan sumbangsih dalam penjaringan dan penentuan isu-isu strategis yang berkembang dan dianggap prioritas untuk dituangkan dalam dokumen RPPLH,” pungkasnya.
Acara yang ini dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ketapang, Balai Taman Nasional Gunung Palung, camat se-Kabupaten Ketapang, Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah Utara dan Wilayah Selatan Ketapang, Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Mitra Pembangunan Ketapang, Konsultan Penyusun Dokumen RPPLH Kabupaten Ketapang dan Non-Governmental Organization (NGO) Ketapang. (*)