KETAPANG, MENITNEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat paripurna di Kantor Bupati Ketapang, Senin (28/8). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Ketapang terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lantai 3 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suprapto, Mat Hoji dan Jamhuri Amir. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Ketapang, Farhan, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Tujuh fraksi di DPRD Ketapang menyetujui pengesahan perda tersebut. Fraksi Partai Golongan Karya melalui jurubicaranya, Polonius Polo, menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Demikian juga dengan Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan melalui jurubicaranya, Kurniawan. Nasdem juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya menjadi peraturan daerah. Begitu juga dengan lima fraksi lainnya yang juga menyetujui pengesahan peraturan daerah ini.
Kelima fraksi tersebut yaitu, Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Rian Heryanto, Fraksi Partai Hanura-Demokrat disampaikan Mat Ari, Fraksi Partai Nasdem oleh Fathol Bari, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan Abdul Sani, Fraksi Partai PAN disampaikan Usman Diyanto.
Sejumlah pejabat yang hadir dalam dalam rapat paripurna tersebut di antaranya Kajari Ketapang diwakili Nafatony Setya Muhammad, Dandim 1203 Ketapang diwakili Kapten Inf. Andri Fitri., Danlanal Ketapang diwakili Letda Laut (P) M. Ridwan, Kapolres Ketapang diwakili Iptu Maryata, Asisten I Sekda, Heryandi, Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Maryadi Asmui’e, dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. (*)