KETAPANG, MENITNEWS.id – Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Maryadi Asmu’ie, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 48 Tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Ketapang, Rabu (23/8). Kegiatan ini juga dirangkai dengan rapat pleno penyusunan master plan rencana aksi daerah pencegahan Karhutla berbasis tata kelola gambut di Kesatuan Hidrologis Gambut (HKG) Sungai Pawan-Sungai Kepulu dan HKG Sungai Kepulu-Sungai Pesaguan.
Maryadi mengatakan, latar belakang dari kegiatan tersebut yaitu terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang kerap terjadi di Kabupaten Ketapang menyebabkan bencana kabut asap dan kerugian ekonomi, kesehatan dan lingkungan.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi agar dapat dilakukan tindakan preventif dalam mengatasi Karhutla. Salah satu upaya untuk itu ialah dengan cara menyusun perencanaan pencegahan Karhutla,” katanya.
Dia menjelaskan, Karhutlah di Kabupaten Ketapang menurut sering terjadi di lahan-lahan gambut, dengan karakter lahan gambut yang berbeda dengan lahan mineral. “Penanganan Karhutla di lahan gambut membutuhkan pendekatan dengan penanganan khusus,” jelasnya.
Meski demikian, dia menilai lahan gambut juga merupakan wilayah yang telah banyak diusahakan untuk pengolahan lahan produktif dan menghidupkan masyarakat yang bermukim di sekitarnya.
“Dengan latar-belakang tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan upaya pencegahan. Salah satunya menyusun dokumen master plan pencegahan Karhutla berbasis tata kelola gambut di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Pawan-Sungai Kepulu dan Sungai Kepulu-Sungai Pesaguan,” tuturnya.
Dia juga mengapresiasi kegitan tersebut, karena sangat sejalan dengan tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Ketapang sebagai penjabaran visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.
Maryadi mengajak dan menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Ketapang dapat berkontribusi untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Ketapang. “Ini menjadi tanggung jawab bersama sehingga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Ketapang bisa lebih baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kabag Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Kepala BPN Kabupaten Ketapang, Ketua Pokja Restorasi Gambut Wilayah Kalimantan Barat dan Papua-BRGM, Ketua Pokja Partisipasi dan Kemitraan-BRGM. (*)