Dewan Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

teks foto
SAHKAN PERDA : Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, menyerahkan Keputusan DPRD Ketapang tentang persetujuan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang 2022.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah pembahasan dan mengkaji terhadap Raperda ini. Sehingga DPRD Ketapang memberikan persetujuan dan penetapannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang,” ungkap Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi saat memimpin rapat beberapa waktu lalu.

Febriadi menegaskan, atas dasar pemberian persetujuan fraksi-fraksi terhadap penetapan Raperda dimaksud, maka DPRD Ketapang memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda Ketapang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang tahun anggaran 2022 menjadi Perda.

Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri, membacakan konsep Keputusan DPRD Ketapang tentang persetujuan Raperda menjadi Perda tersebut. Menurutnya, keputusan persetujuan berdasarkan peraturan yang ada.

Ketua DPRD Ketapang bersama unsur pimpinan DPRD Ketapang lainnya menandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang dan menyerahkannya kepada Bupati Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo. (*)

Berita Terkait