Sekda Tandatangani Berita Acara EPPD

teks foto
TANDA TANGAN : Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, menandatangani berita acara hasil EPPD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat tahun 2023 di Pontianak, Senin (19/6).

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, menandatangani berita acara hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat tahun 2023 di Pontianak, Senin (19/6).

Hasil EPPD ini nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan, sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah serta pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.

Alex berharap, dari evaluasi ini dapat menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dan memperbaikinya, sehingga terproyeksi dengan meningkatkya kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kualitas kinerja penyelenggara pemerintahan guna mewujudkan Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, dan bertanggung jawab.

“Harapan saya berdasarkan dari hasil evaluasi dari tim pemerintah daerah, kedepan kita semakin memperbaiki indikator-indikator yang menjadi penilaian. Dengan demikian, kita semakin memperbaiki kinerja penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Ketapang,” harapnya.

Dia menjelaskan, dengan semakin baiknya pelayanan akan membuktikan atau tergambar dengan semakin baiknya pelayanan kepada masyarakat, termasuk semakin baiknya kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ketapang. “Dengan demikian kita dapat mewujudkan Good Governance atau pemerintahan yang baik di Kabupaten Ketapang, sesuai visi misi daerah,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, berharap kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat mendapat nilai yang baik, sehingga mendapat peringkat yang tinggi secara nasional. Dia menekankan adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel di Kalimantan Barat melalui pelaksanaan EPPD ini.

Panitia Penyelenggara dari Biro Pemerintahan Pemprov Kalbar, Ahmad Salafuddin, mengatakan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh kepala daerah dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Seperti kita ketahui, proses penyusunan LPPD dimulai dari pengumpulan dan pengolahan data yang sesuai dengan indikator kinerja yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh inspektorat daerah dan ditetapkan menjadi dokumen LPPD oleh kepala daerah untuk dilaporkan kepada presiden melalui menteri dalam negeri,” ujarnya.

Penyampaian LPPD Tahun 2022 sesuai dengan amanat Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring (online) melalui aplikasi E-LPPD Kementerian Dalam Negeri.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat yang telah menyampaikan LPPD-nya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini tentunya menjadi faktor pendukung dalam penilaian selain substansi yang terkandung dalam dokumen LPPD,” tuturnya. (*)

Berita Terkait