Sekda; Ketapang Terbuka Bagi Semua Suku

Teks foto
ACARA ADAT : Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, menghadiri acara adat di Desa Demit, Kecamatan Sandai, Jumat (9/6).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, menghadiri upacara adat Kolatn Kabarutn Sayak Rampang Padi di Desa Demit, Kecamatan Sandai, Jumat (9/6). Acara adat ini adalah tradisi setelah panen masyarakat sebagai ungkapan syukur dan mohon keberkatan Yang Maha Kuasa di tahun depan.

Alex berharap acara adat tahunan ini tetap dipertahankan. Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Ketapang, dia sangat mendukung kegiatan tersebut. “Selain dipertahankan, kegiatan adat ini juga dapat dijadikan agenda rutin tahunan,” katanya.

Bahkan, Alex juga berharap agar kegiatan adat ini mendapatkan dukungan dari APBD Ketapang. “Saya meminta Dinas Budaya dan Pariwisata untuk memfalisitasinya dalam bentuk anggaran. Walaupun tidak bisa dibantu sepenuhnya, upacara adat Kolatn Kabarutn ini bisa difasilitasi melalui APBD,” harapnya.

Terkait keinginan masyarakat adat Desa Demit untuk memiliki rumah adat yang representatif, dia pun menyetujuinya. Secara prinsip pemerintah daerah membuka diri dan mendukung terhadap segala upaya pengembangan, pelestarian adat dan budaya atau tradisi seluruh suku bangsa yang ada di Kabupaten Ketapang. “Pemerintah daerah selalu membuka diri, selalu mendukung pengembangan, pelestarian adat, budaya dan tradisi seluruh suku di Kabupaten Ketapang,” ungkapnya.

Namun demikian, prasyarat dari rumah adat agar mendapat alokasi anggaran dari pemerintah melalui dana hibah. Masyarakat harus menghibahkan terlebih dahulu tanah yang hendak didirikan bangunan rumah adat tersebut kepada pemerintah. “Selain strategis, lahan tersebut tidak boleh minta ganti rugi kepada pemerintah. Dihibahkan ke pemda,” ungkap Alex.

Jika lokasinya belum tersedia, maka pemerintah daerah tidak bisa memberi anggaran. Ketika tanahnya sudah tersedia, penganggarannya pun harus sesuai dengan spesifikasi bangunan dan estimasi pengerjaannya. “Penganggarannya juga harus sesuai dengan model bangunannya, yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Kalau terlalu besar, tidak bisa diselesaikan dalam setahun, harus dua tahun,” paparnya.

Sekda menyarankan agar segera dibentuk panitia pembangunan rumah adat dan melengkapi segala persyaratan perolehan hibah dari pemerintah supaya pada APBD Perubahan ini bisa dianggarkan. “Silakan bentuk panitia. Nanti dibuat surat beserta syarat-syaratnya. Kalau tanahnya memang sudah tersedia, di APBD Perubahan tahun 2023 kita bisa mulailah, sampai rangka,” ujarnya.

“Kalau bisa, l ada swadaya dari masyarakat juga supaya masyarakat merasa memiliki rumah adat itu. Paling tidak, bisa bantu gotong-royong bersihkan lahan,” lanjut Alex. (*)

Berita Terkait