Ketapang Juara I Paritrana Award 2022

teks foto
PENGHARGAAN : Wabup Ketapang, Farhan, menerima piagam penghargaan Paritrana Award 2022 tingkat Kalbar yang diserahkan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Selasa (16/5).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapatkan juara pertama Paritrana Award tahun 2022 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, Ketapang juga mendapatkan penghargaan gerakan perlindungan 1 desa 100 pekerja rentan di Wilayah Kalimantan Barat.

Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta pelaku usaha yang meliputi perusahaan skala besar, skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pertama kali penghargaan ini diselenggarakan pada tahun 2017.

Penghargaan tersebut diterima langsung Wakil Bupati Ketapang, Farhan, saat menghadiri peluncuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pengumuman pemenang Paritprana Award tahun 2022 tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (16/5).

Selain itu, Kabupaten Ketapang juga meraih juara pertama kategori usaha sektor layanan publik Yayasan Pelayanan Kasih Agustian (RS Fatima Ketapang), juara pertama kategori perusahaan menengah, yaitu PT Citra Mineral Investindo (CMI) dan juara ketiga kategori usaha kecil mikro melalui RM Kedondong.

Farhan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak stakeholder yang ada di Kabupaten Ketapang, khususnya BPJS Ketapang dan BPJS Pontianak yang telah bekerjasama untuk mewujudkan perlindungan Jamsostek terhadap pekerja rentan yang ada di Kabupaten Ketapang.

Kedepan, lanjut Farhan, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan menyiapkan regulasi dan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Insyaallah, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan terus mempersiapkan legalitas aturan-aturan dan memperluas cakupan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, baik itu formal maupun informal,” ungkap Farhan. (*)

Berita Terkait