Ketapang Raih WTP ke-9 Secara Beruntun

Teks foto
TERIMA LKPD : Wabup Ketapang, Farhan, dan Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, menerima hasil pemeriksaan LKPD tahun 2022 dari Kepala BPK RI Kalbar, Wahyu Priyono, Selasa (9/5).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. Opini WTP tersebut merupakan yang kesembilan kalinya diterima Pemkab Ketapang secara berturut-turut.

LKPD tahun 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimanran Barat, Wahyu Priyono, kepada Wakil Bupati Ketapang, Farhan, dan Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, di Kantor BPK RI Provinsi Kalbar, Selasa (9/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Provinsi Kalbar bahwa penyusunan LKPD Ketapang, Sambas, Sanggau, Melawi dan Kota Singkawang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak dapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Dengan demikian, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Wahyu Priyono, dalam kesempatan tersebut berharap agar pemerintah daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah,” pesan Wahyu. (*)

Berita Terkait