Pemkab Ketapang Serahkan Dokumen Pembentukan DOB ke Gubernur

teks foto
DOKUMEN DOB : Bupati Ketapang, Martin Rantan, menyerahkan dokumen persyaratan administratif usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) kepada Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Senin (8/5).

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan audiensi kepada Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji di Ruang Praja I Kantor Gubernur, Senin (8/5). Audiensi tersebut dalam rangka menyerahkan dokumen persyaratan administratif usulan pemekaran daerah Kabupaten Ketapang.

Rombongan dipimpin langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, didampingi Wakil Bupati, Farhan, dan Sekda Ketapang, Alexander Wilyo. Sementara dari pihak legislatif dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suprapto, Mathoji, dan Jamhuri Amir. Hadir juga Kabag Tata Pemerintahan, Tim Pertimbangan dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) dan lainnya yang tergabung di dalam Tim Fasilitasi Penataan Daerah Kabupaten Ketapang.

Dalam pengantarnya, Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengatakan bahwa Ketapang saat ini mengusulkan pemekaran tiga kabupaten baru dari Kabupaten Ketapang, yaitu Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik.

“Saat ini kami telah mengantongi persyaratan administratif berupa keputusan musyawarah desa, tentang persetujuan bersama BPD dengan kepala desa seluruh desa cakupan, dan persetujuan bersama Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dengan Bupati Ketapang. Selanjutnya kami memerlukan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalbar bersama Gubernur Kalimantan Barat sebagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi,” kata Martin.

Sebagaimana diketahui bahwa persetujuan bersama usulan pembentukan tiga daerah otonomi baru di Ketapang telah ditandatangani bersama melalui sidang paripurna DPRD Ketapang pada 14 Maret 2023. Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Ketapang beserta seluruh anggota memberi persetujuan terhadap tiga usulan daerah otonomi baru. Alasannya karena melihat kondisi saat ini, dengan anggaran yang ada untuk pembangunan infrastruktur yang memadai akan sangat sulit dilakukan. Apalagi wilayah Ketapang yang sangat luas.

Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, berharap bahwa apa yang telah menjadi keputusan di DPRD Ketapang bersama Bupati Ketapang bisa diterima dan dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri. “Dan ini menjadi harapan besar masyarakat Ketapang dengan luas wilayah yang sangat besar sehingga pembangunan bisa merata,” harap Febriadi.

Dalam audiensi ini, Ketua TP3D Ketapang, Gusti Kamboja, menambahkan persyaratan secara kewilayahan bahwa batas desa terluar dari daerah otonomi baru telah selesai, termasuk batas dengan kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat maupun dengan Provinsi Kalimantan Tengah, walaupun memang ada beberapa yang masih berupa peta indikatif. Sedangkan dari sisi kapasitas daerah, sekarang sedang dilaksanakan kajian akademis kapasitas daerah dengan melibatkan universitas. Tapi secara data bahwa kapasitas daerahm otonomi baru ini baik.

Sebagai contoh potensi pendapatan asli daerah. Untuk Jelai Kendawangan Raya sebesar Rp357,7 miliar, Matan Hulu Rp198,1 miliar dan Hulu Aik berpotensi Rp172,2 miliar. Sementara Kabupaten Ketapang setelah dimekarkan masih berpotensi tinggi, apalagi saat ini telah disiapkan ada dua pusat kawasan industri, yaitu di Desa Kuala Tolak dan Pagar Mentimun. Serta untuk ketahanan cadangan pangan disiapkan tiga kawasan yaitu food estate, agropolitan dan agroforestry di daerah kabupaten induk untuk mendukung ekonomi di kabupaten induk apabila nanti dimekarkan.

“Mudah-mudahan nanti moratorium pemekaran daerah dibuka oleh Pemerintah Pusat dan Ketapang telah siap dengan usulan pemekaran tiga daerah otonomi baru. Inilah upaya pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Kamboja.

Setelah mendengarkan penyampaian dari Bupati Ketapang, Ketua DPRD, dan Ketua TP3D Ketapang, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, menyampaikan bahwa dari awal menjabat pada prinsipnya sudah menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Barat mestinya terdiri dari 25 kabupaten dan tiga provinsi. Tiga provinsi itu yaitu Provinsi Kapuas Raya dan setelah pemekaran tiga kabupaten baru di Ketapang dan ditambah Kabupaten Kayong Utara nantinya dapat dimekarkan lagi menjadi provinsi baru.

“Untuk itu, saya perintahkan bulan Mei ini persyaratan-persyaratan administrasi termasuk semua selesai. Dan Pemerintah Kabupaten Ketapang agar terus berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi untuk melengkapi kekurangan kekurangan,” pinta Sutarmidji.

Setelah membahas rencana pemekaran daerah, Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan informasi progres perizinan terhadap food estate di Ketapang oleh Direktur Legal Food Estate.

Kegiatan audiensi diakhiri dengan penyerahan Dokumen Persyaratan Administratif oleh Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang kepada Gubernur Kalimantan Barat. (*)

Berita Terkait