KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memerihtahkan setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dalam rangka pemenuhan ASN di lingkungan pemerintah tahun 2023.
Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo, guna menindaklanjuti arahan tersebut.
Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, memberikan arahan kepada BKPSDM agar segera dilakukan rapat. Rapat digelar di Gedung Diklat ni BKSDM Ketapang pada Senin (17/4). Rapat diikuti oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Organisasi, Kepala BKPSDM beserta jajarannya.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa rencana usulan kebutuhan formasi pengadaan ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Adapun interval penyampaian usulan kebutuhan formasi ASN paling lama 30 April 2023. (*)