PONTIANAK, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kalbar tahun 2024 di Aula Garuda, Gedung Pelayanan Terpadu, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (12/4).
Selain dihadiri oleh kepala daerah se-Kalbar, kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Zudan Arif Fakrulloh, dan Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Kementerian PPN-Bappenas, RI Bogat Widyatmoko.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengatakan Pemprov Kalbar mengusulkan sebanyak 20 proyek prioritas kepada pemerintah pusat untuk dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Proyek tersebut dirumuskan berdasarkan permasalahan dan kebutuhan di Kalbar yang sebelumnya telah diusulkan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang).
Salah satu proyek prioritas yang diusulkan pemprov adalah pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik yang terletak di Kabupaten Sintang. Namun, usulan tersebut harus dikaji lebih dalam, terutama mengenai jalan akses menuju kawasan perbatasan tersebut.
“Sungai Kelik ini infrastrukturnya harus baik. Kemarin ini juga ada masalah, kenapa tidak dari Sintang langsung ke Kelik, tapi harus lewat Sanggau. Saya bilang, saya pelajari dulu, nanti baru saya sampaikan ke pusat. Kenapa harus lewat Sanggau,” terangnya.
Kemudian usulan lainnya yakni pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 200 Liter Per Detik (LPD). Serta pembangunan booster, dan jaringan distribusi utama. Soal usulan pembangunan IPA 200 LPD itu, Midji kemudian meminta Bappeda untuk mengajukan usulan baru, dengan ditingkatkan menjadi 300 LPD.
Selain itu, juga terdapat usulan penyediaan jaringan listrik di 57 desa. Untuk proyek ini, Midji melihat masih terdapat kendala yang bersifat prosedural. Karena selama ini untuk pembangunan jaringan listrik bagi daerah yang masuk dalam kawasan hutan lindung, memerlukan izin sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (*)