KETAPANG, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, membuka kegiatan sosialisasi layanan perseroan perorangan yang diadakan Kanwil Kemenkumham Kalbar, di salah satu hotel di Kota Ketapang, Selasa (21/3). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Eksistensi perseroan perorangan semakin pasti, solusi dalam kemudahan berusaha bagi usaha mikro dan kecil guna peningkatan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat”.
Alex mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang menyampaikan sosialisasi materi kepada pelaku UMKM di Kabupaten Ketapang. “Saya harap dari kegiatan ini pelaku-pelaku UMKM ini mendapatkan kepastian dan perlindungan berusaha dari negara, sehingga tidak ada kekhawatiran lagi,” harap Alex.
Dalam berbagai kesempatan, Alex juga telah menyampaikan agar seluruh jajaran pemerintah daerah, camat, lurah dan kepala desa untuk mendukung UMKM. “Saya sudah sampaikan Surat Edaran kepada semua pihak, terutama jajaran pemerintah daerah untuk menyediakan UMKM Corner, bahkan dalam setiap even-even agar disediakan produk dari UMKM,” jelasnya.
Dia menilai kegiatan sosialisasi ini sangat baik dan agar pelaku UMKM bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta menyebarluaskan informasi yang didapatkan dari narasumber kegiatan ini. “Saya minta nanti Ketua UMKM di Kabupaten Ketapang bisa mengkoordinir dan menyebarluaskan berita baik ini kepada saudara-saudara kita UMKM yang mungkin tidak menghadiri kegiatan ini,” pintanya.
Terkait dengan perizinan, Alex mengatakan bahwa sekarang pemerintah sudah mengubah pola birokrasi yang lambat dan terbelit-belit. “Memang sekarang paradigma pemerintahan itu harus mudah diakses, cepat dan tanpa biaya, minimal murah. Ini juga kita terapkan di Kabupaten Ketapang. Jadi kesan birokrasi yang lambat atau terbelit-belit itu harus kita hilangkan. Kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai amanah yang memang diberikan kepada kita,” tegas Alex.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo telah melahirkan satu terobosan baru melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah di rubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menegaskan difinisi baru terkait Perseroan, artinya dalam Pasal 109 bagian lima Undang-Undang Cipta Kerja tersebut membuka peluang berdirinya perseroan hanya oleh satu orang pemegang saham yang selanjutnya dikenal dengan nama PT Perorangan. Dengan Perpu ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. (*)