KETAPANG, MENITNEWS.id – Sebanyak 121 desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada Juni 2023 mendatang. Panitia tingkat kabupaten telah terbentuk melalui SK Bupati Ketapang Nomor 104/DPMPD-C/2023 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan Sub Kepanitiaan di Kecamatan tahun 2023.
Guna mempersiapkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, Rabu (15/3). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang diikuti jajaran Forkopimda, camat, kapolsek, danramil serta pihak terkait lainnya.
Alex menyampaikan terima kasih kepada panitia pilkades yang telah memfasilitasi kegiatan rapat persiapan ini. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang sangat baik untuk menuju tahapan pilkades serentak 2023.
Dia menjelakan, setelah persiapan, pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung pada Juni 2023 mendatang. “Segala sesuatu harus mulai dipersiapkan panitia, baik tingkat kabupaten maupun tingkat desa. Serta persiapan terkait pendaftaran dan pencalonan sampai pada hari pemungutan hingga pelantikan kepada desa,” pesan Alex.
Dia menjelaskan, untuk panitia pilkades tingkat kabupaten telah dibentuk dan ditetapkan dengan SK Bupati Ketapang Nomor 104/DPMPD-C/2023 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan Sub Kepanitiaan di Kecamatan tahun 2023.
Dia berharap, semua pihak yang ditunjuk di dalam surat keputusan agar bekerja sama serta mempersiapkan apa saja yang dapat dilakukan dari sekarang sesuai bidang tugas masing-masing. “Saling berkoordinasi jika terdapat kendala dalam persiapan dan pelaksanaan,” pintanya.
Alex mengungkapkan, ada 121 desa yang tersebar di 20 kecamatan yang akan melaksanakan pilkades. Hal itu tentu akan menguras tenaga dan pikiran panitia. “Dukungan dan kerja sama seluruh pihak sangat diperlukan, terutama dari sub kepanitian di kecamatan mulai dari camat, kapolsek, danramil yang sangat dekat dan bersentuhan langsung dengan pilkades,” jelasnya.
Untuk itu, dia berharap agar para camat, kapolsek dan danramil agar dapat mengontrol jalannya setiap tahapan pilkades dan memastikan semua berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. “Selain itu, kami juga meminta perhatian terhadap beberapa hal kepada semua pihak terkait di antaranya saat persiapan, agar memastikan panitia di desa benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya dan selalu mengingatkan agar menghindarkan diri dari unsur korupsi, kolusi, nepotisms serta gratifikasi,” tegasnya.
“Kemudian pada tahap pencalonan agar memastikan calon kepala desa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan tidak ada manipulasi terhadap dokumen persyaratan yang nantinya akan berdampak pada masalah hukum. Pada tahap kampanye, agar dilaksanakan secara damai dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab. Pada tahap pemungutan suara dan perhitungannya agar dipastikan dilaksanakan secara demokratis berdasaekan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” lanjutnya.
Dia menambahkan, jika setelah proses pemungutan suara terdapat sengketa, maka tim penyelesaian sengketa yang telah ditunjuk dapat menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan semua aspek dan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Alex menilai jika pilkades serentak merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat di desanya masing-masing. “Pilkades berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan di kabupaten, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mensukseskan pilkades,” pungkasnya. (*)