Inkracht, Perkara Korupsi DD Bantan Sari Selesai

Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Fajar Yulianto, menegaskan bahwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Bantan Sari, Kecamatan Marau, telah selesai. Dia mengatakan tidak ada nofum atau bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Hal ini diungkapkan Fajar setelah melakukan eksekusi atas putusan kasasi terhadap terpidana kasus korupsi DD Bantan Sari, Kecamatan Marau, dengan terpidana Luhai.

Fajar menjelaskan, dalam perjalanan kasus ini, awalnya selama persidangan tidak ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain selain dua terpidana, yakni Luhai dan Petrus yang saat ini sudah menjalani masa hukuman.

“Kasusnya sudah diputus. Tidak ada keterlibatan pihak lain. Biasanya jika ada ditemukan nofum atau bukti baru, maka majelis hakim menetapkan untuk pemeriksaan terhadap pihak lain. Namun, dalam kasus ini sudah diputus dan terpidana hanya Luhai dan Petrus. Keduanya sudah kita eksekusi,” kata Fajar, Kamis (16/2).

Dia melanjutkan, majelis hakim memutus Petrus selaku bendahara Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau bersalah dan divonis hukuman penjara. Sedangkan Luhai selaku Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau pada saat itu, sempat divonis bebas oleh hakim. Namun akhirnya dieksekusi karena kalah dalam kasasi.

“Ketika divonis bebas, kami melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusannya mengambulkan kasasi yang kami sampaikan hingga akhirnya terpidana Luhai kami eksekusi kembali. Saat ini sudah menjalani hukumannya,” pungkas Fajar. (*)

Berita Terkait