KETAPANG, MENITNEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang melakukan rapat bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk membahas draft usulan tentang Daerah Otonomi Baru (DOB), Senin, (30/1). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi. Dari eksekutif, rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ketua TP3D, dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Ketapang.
Rapat tersebut membahas terkait pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang menjadi tiga kabupaten baru. Kabupaten Jelai Kendawangan Raya meliputi Kecamatan Kendawangan, Manis Mata, Marau, Air Upas dan Singkup. Kabupaten Hulu Aik terdiri dari Kecamatan Sandai, Sungai Laur, Hulu Sungai, Simpang Dua, dan Simpang Hulu. Sedangkan Kabupaten Matan Hulu meliputi Kecamatan Tumbang Titi, Nanga Tayap, Jelai Hulu, dan Sungai Melayu Rayak.
Sekda yang juga sebagai Penanggungjawab Tim Fasilitas Penataan Daerah bersama TP3D, menargetkan akhir tahun 2023 usulan dan syarat pembentukan tiga DOB sudah diserahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
Untuk diketahui, Kabupaten Ketapang merupakan termasuk daerah terluas di Kalimantan Barat dengan wilayah kurang lebih 31.588 kilometer atau sekitar 21 persen dari luas Provinsi Kalimantan Barat. Saat ini, jumlah penduduk Kabupaten Ketapang mencapai 575.196 jiwa yang tersebar di 20 kecamatan.
“Terbatasnya infrastruktur yang memadai di Ketapang mengakibatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintah yang tidak maksimal. Hal ini menyebabkan lambannya pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Alex.
Selain itu, lanjut Alex, tujuan dari pemekaran ini adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik dan rentang kendali tata kelola pemerintah serta daya saing daerah.
Adapun proses pengusulan DOB yang dilaksanakan memasuki kesepakatan bersama antara Bupati, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang. Selanjutnya pengusulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Kalbar untuk mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama. (*)