3.040 Penyiar Dakwah Dilindungi BPJs Ketenagakerjaan

Teks foto
AUDIENSI : Wabup Ketapang, Farhan, menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang, Julianto Marpaung, di ruang kerjanya, Kamis (5/1).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Sebanyak 3.040 penyiar dakwah di Ketapang akan mendapatkan BPJS Ketanagakerjaan. Jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan berupa perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan jaminan kematian. Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang, Julianto Marpaung, saat melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Ketapang, Farhan, Kamis (5/1).

Julianto menjelaskan, jenis program BPJS Ketanagakerjaan yang akan diberikan kepada penyiar dakwah di Ketapang berupa perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan jaminan kematian. “Untuk BPJS Ketangakerjaan ini kami berikan dua perlindungan, perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan jaminan kematian,” jelasnya.

Julianto mengungkapkan, apabila peserta BPJS Ketanagakerjaan ini meninggal akan mendapatkan santunan kematian. Jika terjadi kecelakaan kerja akan dirawat sampai sembuh di rumah sakit yang berkerja sama dengan BPJS Ketanagakerjaan, yaitu Rumah Sakit Fatima Ketapang dan RSUD dr Agoesdjam Ketapang.

“Apabila peserta BPJS Ketanagakerjaan ini meninggal biasa akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Jika terjadi kecelakaan kerja akan dirawat hingga sembuh di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketanagakerjaan. Jika meninggal ketika dirawat akan mendapatkan santunan sebesar Rp72 juta dan beasiswa anak yang ditinggalkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, program BPJS Ketanagakerjaan ini sesuai dengan Edaran Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat nomor 568/2387/Nakertran mengenai Pekerja Sosial Keagamaan yang meliputi imam masjid, khatib, rohaniawan, pendeta, penginjil, vicaris, bhiksu, guru pendidikan Alquran, guru pondok pesantren dan lainnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ketapang, Farhan, menyambut baik program tersebut. “Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang menyambut baik program ini. Kami akan mempersiapkan data-data yang memenuhi kreteria kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan,” kata Farhan.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah akan secepatnya memberikan data-data yang diperlukan melalui dinas terkait, sehingga program BPJS Ketanagakerjaan dapat diluncurkan secara cepat dan masyarakat yang masuk kedalam kriteria program ini dapat terlindungi.

“Kita akan pisahkan di mana yang bagian dari pemerintah kabupaten dan belum tertampung akan kita masukan kedalam program provinsi ini. Kami sepakat akan verifikasi sebaik mungkin sehingga tidak overlap atau ganda,” ungkapnya.

Pada tanggal 26 Desember 2002, BPJS Ketanagakerjaan dialokasi ke Kabupaten Ketapang sebanyak 3.040 Penyiar Dakwah terdiri dari Islam sebanyak 1.971 orang, Kristen sebanyak 243 orang, Katholik sebanyak 781 orang, Hindu sebanyak tiga orang, Budha sebanyak 36 orang, Konghucu sebanuak tiha orang, dan dua orang untuk Aliran Kepercayaan. (*)

Berita Terkait