KETAPANG, MENITNEWS.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketapang mensosialisasikan fatwa hukum Islam, Senin (19/9). Acara yang bertema “Kontribusi positif fatwa MUI terhadap regulasi sistem hukum Islam” ini dihadiri oleh 100 orang peserta yang tergabung dalam berbagai elemen dan organisasi Islam, pengurus MUI Kabupaten Ketapang serta MUI 19 kecamatan di Kabupaten Ketapang.
Acara tersebut berlangsung selama dua hari dan diisi materi oleh Ketua MUI Kabupaten Ketapang, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Ketapang dan Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM, Maryadi Asmu’ie, mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang menyambut baik dengan di selenggarkan acara sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi pengetahuan dan wawasan.
“Saya berharap di kegiatan ini dapat memberikan sumbangsih pengetahuan dan wawasan bagi kita semua serta melahirkan ide-ide atau konsep-konsep baru dalam menyikapi berbagai persoalan dan permasalahn hukum di daerah kita,” katanya.
Dengan adanya regulasi sistem hukum yang baik, lanjut Marydi, pembangunan akan berjalan dengan baik, ekonomi bangkit dan masyarakat Kabupaten Ketapang akan maju dan sejahtera. “Kita semua berharap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memberikan kontribusi positif terhadap regulasi sistem hukum baik dalam bentuk hukum pidana maupun perdata, dengan ini regulasi sistem hukum akan baik,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Edi Radiansyah, jajaran Forkopimda, Ketua MUI Kabupaten Ketapang, KH Moh Faisol Maksum, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang, Syarifendi, dan undangan lainnya. (*)