Wabup Minta Sanksi Perusahaan Tak Terapkan UMK

Wabup Ketapang, Farhan

KETAPANG, MENITNEWS.id – Wakil Bupati Ketapang, Farhan, meminta seluruh perusahaan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. UMK Ketapang tahun 2023 ditetapkan di angka Rp3.085.650.

Farhan mengatakan, ketetapan UMK Ketapang sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalbar mulai berlaku 1 Januari 2023. UMK tersebut berlaku bagi semua sektor. “UMK ini berlaku pada semua sektor, tidak hanya perkebunan saja. Kelompoknya adalah yang terkait dengan pekerja atau buruh,” katanya, Kamis (8/12)

Dia menjelaskan, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam selama satu minggu, atau delapan jam per hari selama lima hari. Upah minimum diperuntukkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. “Saya mewakili Pemkab Ketapang menyampaikan kepada para pekerja, buruh dan dunia usaha, bahwa UMK Ketapang tahun 2023 telah ditetapkan. Besarannya Rp3.085.650,” jelas Farhan.

Menurutnya, besaran angka UMK tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Dengan demikain, diharapkan kenaikan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja ataupun buruh. “Se-Kalbar, UMK Ketapang tertinggi. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang,” harapnya.

Kendati besaran UMK telah ditetapkan, dia mengingatkan kepada seluruh perusahaan atau para pimpinan perusahaan untuk patuh aturan. Terlebih besaran UMK sudah dibahas melalu berbagai proses di dewan pengupahan. “Saya tegaskan, perusahaan yang mempekerjakan masyarakat yang masuk kelompok kerja pekerja atau buruh wajib menerapkan UMK. Jika tidak, maka sesuai UU Ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi,” tegasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ketapang, Sukirno, mengatakan bahwa proses dan penetapan UMK oleh Gubernur telah sesuai arahan dari Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan. “Penetapan upah upah minimum kabupaten/provinsi yang sebelumnya dibahas cukup alot, mengacu pada Permennaker terbaru nomor 18 tahun 2022. Semua peserta sepakat mengacu arahan itu,” katanya.

Dia menyebutkan, di tahun 2023, UMK Ketapang merupakan satu nilai. Artinya berlaku bagi seluruh sektor, karenaya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak lagi dibahas. “Pemberlakuka UMK adalah untuk seluruh sektor, bahkan wajib bagi perusahaan. Tapi ada pengecualian bagi UMKM. Bagi pekerja di usaha sejenis UMKM, UMK tidak diberlakukan. Itu tinggal kesepakatan pekerja dan pemberi kerja,”pungkas Sukirno.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, M Febriadi, mendorong seluruh pekerja atau beruh untuk berani melapor jika ada perusahaan di Ketapang tidak menjalankan UMK. “Kita dorong pekerja atau buruh melapor kalau ada perusahaan tidak menerapka UMK. Sebab UMK adalah hak pekerja, bahkan ketentuannya sudah ditetapkan Gubernur Kalbar,” kata Febriadi.

Febri menilai, besaran UMK Rp Rp3.085.650 adalah angka yang wajar diterima para pekerja. Mengingat, secara kebutuhan sehari-hari mengalami peningkatan signifikan. “Saya kira tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengikuti ketetapan soal UMK. Terlebih lagi sudah dibahas melalui forum dewan pengupahan yang kemudian hasilnya sudah ditetapkan Bapak Gubernur,” jelasnya.

Meski memberi warning terhadap perusahaan, legislator Golkar ini jug mengapresiasi ketaatan perusahaan yang menjalankan ketepan UMK, terutama di tahun 2022. “Tapi saya harap, mulai 1 Januari 2023, UMK yang sekarang mengalami kenaikan diterapkan. Jika masih ada perusahaan melanggar aturan, kita DPRD siap menampung aspirasi pekerja dan buruh,” tegasnya.

Dia menambahkan, DPRD sebagai lembaga kontrol, pihaknya siap mengawal jalannya penerapan UMK di Ketapang yang sudah ditetapkan. “Kita pastikan siap mengawal. Kita DPRD tetap bersama rakyat dan pekerja. Dari itu, bilamana dalam penerapan UMK tidak susai, pekerja jangan sungkan sampaikan ke DPRD,” pungkas Febriadi. (*)

Berita Terkait