Pemkab Luncurkan Aplikasi Srikandi

Teks foto
APLIKASI SRIKANDI : Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syamsul Islami, secara resmi meluncurkan aplikasi Srikandi, di salah satu hotel di Kota Ketapang, Kamis (8/12).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syamsul Islami, secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, Kamis (8/12). Aplikasi merupakan hasil kerja sama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang.

Syamsul mengapresiasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Ketapang yang telah menginisiasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar. “Kearsipan merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara kita,” katanya.

Dia menjelaskan, melalui sebuah arsip maka dapat mengetahui sejauh mana dan bagaimana sesuatu itu ada dan terjadi. Dengan demikian arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah penting, terutama di saat para penyelenggara pemerintahan dihadapkan pada suatu persoalan, maka yang dilihat pertama kali adalah arsip dari berbagai proses dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, lanjut Syamsul, arsip yang tertib, baik dan terkelola sesuai dengan kaidah yang berlaku akan memudahkan dalam melihat dan meninjau kembali pekerjaan dan dokumen yang telah dilakukan. “Saya berharap melalui aplikasi Srikandi akan dapat meningkatkan efisiensi bagi penyelenggara pemerintahan. Di mana aplikasi menyediakan fitur-fitur dari proses penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta pemusnahan arsip akan terproses dalam satu kesatuan,” harapnya.

“Pemerintah daerah berkomitmen dalam upaya terwujudnya implementasi aplikasi Srikandi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ketapang, mulai dari pembinaan, bimbingan teknis, sampai kepada penerbitan berbagai aturan dan ketentuan sesuai dengan instrumen aplikasi Srikandi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait