Kasus Narkotika di Ketapang Mendominasi

Teks foto
MUSNAHKAN : Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman Kejari Ketapang, Rabu (30/11). Pemusnahan dilakukan oleh Forkopimda Ketapang.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kejaksaan Negeri Ketapang memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejari Ketapang, Rabu (30/11) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan perkara Kejari Ketapang selama tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 63 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. “Semua telah inkracht. Barang bukti kita musnahkan dengan beberapa cara, mulai dari diblender, dibakar, dipotong, dan dipalu,” katanya usai pemusnahan.

Dia menjelaskan, dari 63 perkara tersebut 19 di antaranya adalah perkara narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 220,3836 gram dan enam butir ekstasi. Kemudian pencurian 20 perkara, perjudian sembilan perkara, kasus kesehatan atau karantina satu perkara, penganiayaan tiga perkara, perlindungan konsumen satu perkara, kasus perlindungan anak perkara perkara, dan dua perkara kasus pertambangan serta dua kasus sajam dan bahan peledak.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini memang didominasi perkara narkotika. Selain itu, ada juga kasus bahan peledak berupa bom ikan yang diamankan oleh TNI AL beberapa waktu lalu. Namun terkait kasus itu, kita hanya memusnahkan barang bukti yang bisa kita musnahkan sesuai SOP. Untuk bahan peledah kita akan berkoordinasi dengan Brimob Polda Kalbar untuk pemusnahan,” ungkap Alamsyah.

Terkait kasus narkoba, Alamsyah menambahkan, bahwa pihaknya tidak segan memberikan tuntutan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, khususnya terhadap para bandar atau pengedar. “Tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,” tegasnya.

Tak hanya itu, terkait perkara narkoba yang selalu mendominasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Alamsyah juga mendorong pihak-pihak terkait, terutama pemerintah agar membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Ketapang. “Kita sudah berkoordinasi dengan BNNP, Kejaksaan Tinggi, dan juga dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mendorong agar di Kabupaten Ketapang ini ada BNNK, karena rentang kendali kita sangat jauh dari Pontianak,” paparnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, mengatakan edukasi dan pencegahan narkotika kepada masyarakat Ketapang merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah. “Sebenarnya secara pribadi saya memang konsen dalam hal pencegahan narkotika,” kata Alex, Rabu (30/11).

Alex menjelaskan, secara kebijakan, Pemerintah Kabupaten Ketapang sedang mengupayakan pembentukan BNNK Ketapang sebagai lembaga yang fokus pada penanganan Narkotika. Bahkan, dia mengaku sudah memerintahkan Kepala Bagian Organisasi Setda Ketapang untuk merancang struktur, serta berkoordinasi dengan BNNP dan BNN tentang persyaratan pengajuan terbentuknya BNNK.

“Sekaligus mengenai beberapa syarat kelayakan, seperti kriteria dan point penilaian. Misalnya lahan, peralatan, SDM dan termasuk anggaran. Semua itu kita siap mendukung jika diperlukan,”ungkap Alex.

Menurutnya, guna mendukung kepentingan terbentuknya BNNK, Pemkab Ketapang sudah menaikkan skor APBD. Kemudian proses pengecekan data-data kasus narkoba di polres dan lapas untuk bahan pertimbangan kriteria penilaian. “Artinya Pemkab Ketapang terus mengupayakan agar BNNK terbentuk. Sebab penyalahgunaan narkoba di Ketapang dirasa cukup tinggi, bahkan sampai ke kampung-kampung,” lanjutnya.

Dia menambahkan, target tahun ini rampung semua persyaratan. Nantinya Pemkab Ketapang akan terus update lagi perkembangan atau progresnya. Dipastikan tidak hanya menunggu. “Kita koperatif. Administrasi soal ini sudah rampung sejak tahun lalu. Tinggal menunggu hasil evaluasi atau penilan BNN dan BNP. Pertimbangan mereka, katanya kasus narkoba di Ketapang masih di bawah kota Pontianak dan Singkawang,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait