Sekda Selesaikan Sengketa PT BNM dengan Koperasi PRB

Sekda Ketapang, Alexander Wilyo

KETAPANG, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, memimpin pemancangan Tiang Tugu Tajau Peceraminan di Kecamatan Jelai Hulu, Kamis (17/11). Tugu ini sebagai penanda selesainya sengketa antara Koperasi Perkebunan Raya Bataduh (PRB) dengan PT. Bangun Nusa Mandiri (BNM) Sinarmas Group.

Alex yang bergelar adat Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik, berharap agar tidak ada lagi sengketa antara koperasi dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini. Acara tersebut dihadiri para demong adat dan tokoh masyarakat Jelai Hulu. Sementara dari Pemkab Ketapang, hadir Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sekretaris Dinas Kominfo, Kabid Perindagkop, dan Camat Jelai Hulu.

Alex berharap agar permasalahan ini menjadi yang terakhir antara PT BNM dan beberapa desa di wilayah izin PT BNM. “Saya sudah melakukan sesuai kemampuan demi kepentingan masyarakat dengan koperasi. Saya ingin masyarakat di sini kehidupannya sejahtera, lebih baik dan bisa menjaga kembali suasana damai dengan alam, leluhur serta sesama manusia,” harap Alex saat menghadiri acara adat tersebut.

Dia menegaskan setelah penyelesaian masalah ini apa yang telah menjadi perjanjian dan disepakati semua pihak agar dapat dipatuhi. “Saya harap kegiatan ini disebarluaskan oleh koperasi, desa, DAD, dan Camat Jelai Hulu untuk diketahui semua orang. Kita harus memegang teguh adat dan tradisi kita. Yang melanggar dan tidak melaksanakan kesepakatan akan diberi sanksi adat dan dihukum negara,” tegasnya.

Ada beberapa poin kesepakatan pada pertemuan tersebut. Di antaranya, pihak PT BNM dan Koperasi Perkebunan Raya Bataduh bersepakat untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah mufakat. Pihak PT BNM berkomitmen untuk memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 557,47 hektare dan bersedia memberikan jaminan atas kekurangan areal seluas 180 hektare (hasilnya diperuntukan bagi kemitraan).

PT BNM dan Koperasi Perkebunan Raya Bataduh menyepakati pembangunan kekurangan kebun kemitraan seluas 180 hektare sudah harus tersedia dan terpenuhi paling lambat Desember 2023. Perusahaan menyepakati dan menyetujui terhadap salah satu asisten agronomi mengakomodir rekomendasi dari Koperasi Perkebunan Raya Bataduh dan Kepala Tata Usaha ( KTU ) didampingi perwakilan dan Koperasi Perkebunan Raya Bataduh, yang selanjutnya akan dibahas dan disepakat bersama oleh PT BNM dan koperasi sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

PT BNM menyetujui dan menyepakati bahwa pihak koperasi akan dilibatkan dalam semua SPK pekerjaan dalam pengelolaan areal kemitraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan menyetujui dan menyepakati serta berkomitmen untuk memperbaiki pengelolan kebun kemitraan (infrastuktur dan fisik kebun).

Perusahaan menyetujui dan menyepakati Perekrutan tenaga kerja harus memprioritaskan putra/putri yang ada di Kecamatan Jelai Hulu sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan beasiswa bagi putra/putri di Kecamatan Jelai Hulu melalui program CSR yang memenuhi syarat untuk menempuh pendidikan Strata 1 (S-1) di bidang pertanian, pendidikan dan kesehatan dan setelah tulus akan dipekerjakan oleh PT BNM.

Terkait tumpang tindih lahan, penyelesaiannya adalah vaicias data yaitu penyerahan lahan yang ada di PT BNM bersama dengan kepala desa dan koperasi. Perhitungan pembiayaan dan hasil kebun dilakukan secara bersama antara PT BNM dan Koperasi Perkebunan Raya Bataduh mulai umur tanam 49 bulan/TM di lokasi yang telah disepakati.

Koperasi Perkebunan Raya Bataduh, PT BNM, DAD Kabupaten Ketapang, DAD Kecamatan Jelai Hulu, dan tokoh masyarakat Kecamatan Jelai Hulu sepakat untuk menjaga kondusifitas situasi, termasuk investasi dan Kecamatan Jelai Hulu. Dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan di area PT BNM dan kemitraan, sepakat akan dilakukan pembukaan portal menyeluruh dan serempak secara adat yang dilanjutkan dengan pendirian Tugu Perjanjian pada 21 November 2022.

Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan acara adat pembukaan portal secara kaseluruhan, baik inti maupun kemitraan serta pendirian tugu peranjian dibebankan sepenuhnya kepada PT BNM. Terakhir, semua pihak wajib mematuhi dan menaati kesepakatan pada poin 1 sampai dengan poin 13. Pihak yang tidak mematuhi dan menaati kesepakatan tersebut akan dikenakan sanksi oleh Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh, baik secara adat maupun hukum megara. (*)

Berita Terkait