Dewan Sahkan 9 Raperda

Teks foto
SETUJUI : Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, menandatangani Keputusan DPRD tentang persetujuan 9 Raperda menjadi Perda pada rapat paripurna, Selasa (8/11).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang. Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (8/11).

Masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pendapat akhri terhadap sembilan Raperda tersebut. Dimulai dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Polonius Polo, Fraksi PDIP disampaikan oleh Kurniawan, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Abdul Aen, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Jhonny Hendrawanto, Fraksi PPP disampaikan Musyawiri, dan Fraksi PAN disampaikan Suryanto.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, seluruh fraksi menyetujui sembilan Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang dan sudah dibahas oleh pansus DPRD Kabupaten Ketapang.

Sembilan Raperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten Ketapang tersebut yaitu, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perlindungan Guru, Raperda tentang Penyelenggaraan Admisnistrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Ketapang Mandiri.

Kemudian Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pawan Tahun 2022-2044, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2022-2026, Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2037, dan Raperda tentang Penataan Desa.

Pemberian persetujuan DPRD tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2022. Sebelum ditandatangani oleh Ketua DPRD Ketapang, Febriadi, terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri.

Setelah ditandatangani, Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tersebut diserahkan kepada Bupati Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang. (*)

Berita Terkait