Selesaikan Peta Batas Desa pada 2023

Teks foto
PENGHARGAAN : Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, menyerahkan penghargaan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan tahun 2022 se-Kabupaten Ketapang, Senin (7/11).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, membuka sosialisasi percepatan penyelesaian peta batas administrasi pemerintahan desa/kelurahan tahun 2022-2023, Senin (7/11). Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan tahun 2022 se-Kabupaten Ketapang.

Alex mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian batas administrasi desa. Di mana di Kabupaten Ketapang masih ada batas administrasi desa yang belum selesai dan harus segera diselesaikan. “Dengan adanya kegiatan ini, penyelesaian administrasi peta batas desa di Ketapang yang belum selesai, bisa secepatnya selesai,” kata Alex.

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahwa target nasional penyelesaian peta batas administrasi pemerintahan desa/kelurahan harus diselesaikan pada 2023. Seluruh daerah, termasuk Kabupaten Ketapang, harus menyelesaikan peta batas desa yang selama ini belum tuntas.

“Pemerintah Pusat mengamanatkan bahwa target nasional penyelesaian peta batas desa harus diselesaikan pada 2023. Tapi rendahnya capaian penyelesaian peta batas desa jelas merupakan masalah serius. Ini merupakan tantangan yang sangat berat. Ini harus ditanggapi dengan serius untuk penyelesaiannya,” ungkap Alex.

Untuk menyelesaikan peta batas desa ini diperlukan kerja keras dan koordinasi yang baik antarpihak terkait. Selain itu juga, diperlukan terobosan-terobosan untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini belum tuntas.

Alex berharap agar dibangun suatu sistem atau aplikasi yang memanfaatkan teknologi informasi dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa di Ketapang. “Sudah saatnya kita memanfaatkan teknologi digital, karena sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan untuk mempermudah segala urusan,” harapnya. (*)

Berita Terkait