KETAPANG, MENITNEWS.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang menyurati seluruh camat dan kepala desa serta lurah terkait penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan. Pelaku usaha serta pemilik kendaraan angkutan barang diminta untuk tidak mengoperasionalkan kendaraan melebihi 8 ton di ruas jalan Kabupaten Ketapang, terutama ruas Jalan Pelang-Batu Tajam.
Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, Pemerintah Kabupaten Ketapang merespon cepat keluhan masyarakat terkait ruas Jalan Pelang-Batu Tajam yang rusak parah. Pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak. Hasil dari rapat tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya surat dari Dishub yang ditujukan kepada camat, kades hingga lurah se-Kabupaten Ketapang.
“Dalam surat tersebut para camat, lurah dan kades diminta untuk mengimbau kepada pelaku usaha serta pemilik kendaraan angkutan barang agar tidak mengoperasionalkan kendaraan melebihi 8 ton di ruas jalan Kabupaten Ketapang, terutama ruas jalan Pelang-Batu Tajam,” kata Alex, Selasa (1/11).
Dia menjelaskan, rusaknya jalanan di Ketapang salah satunya disebabkan kendaraan yang melebihi kapasitas kemampuan jalan. Larangan melintas bagi kendaraan yang melebihi kapasitas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran transportasi ke depan, terlebih muatan berlebihan berpotensi menyebabkan amblas dan kemacetan terutama di ruas jalan yang rusak.
“Kalau mereka egois bisa kita berlakukan penegakan hukum, karena tentu yang mereka lalukan dengan muatan melebihi tonase pastinya merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan usaha mereka saja,” tegas Alex.
Selain untuk memperlancar arus lalulintas masyarakat, upaya ini juga untuk menyambut kedatangan para Kafilah MTQ XXX Kalbar di Ketapang agar tidak terhambat, sehingga dapat mengikuti pelaksanaan MTQ dengan lancar. “Khusus truk yang membawa sembako dan bahan bakar minyak diperbolehkan lewat. Sedangkan truk yang tonase melebihi aturan, kita minta untuk tidak melintas sementara waktu,” ungkapnya.
“Mulai besok (Rabu-red) kita akan tempatkan personil gabungan. Di antaranya Dinas Perhubungan bersama camat, kades, kapolsek dan danramil untuk mengatur mobil tangki, tronton. Truk yang bermuatan melebihi tonase agar tidak melintas, khususnya Jalan Pelang-Batu Tajam hingga pelaksanaan MTQ dimulai,” lanjut Alex.
Langkah ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Angkutan bermotor dengan kendaraan umum dapat dioperasikan dengan di jalan sesuai dengan kelas jalan serta ruas jalan di Kabupaten Ketapang adalah Kelas Jalan III yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton atau maksimal 8 ton.
“Upaya ini tentu dibarengi dengan langkah-langkah perbaikan jalan yang sedang terus dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Ketapang,” pungkasnya. (*)