Eksekutif Jawab Pandangan Umum Legislatif

Teks foto
JAWABAN EKSEKUTIF : Wabup Ketapang, Farhan, menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum legislatif, Senin (26/9).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Wakil Bupati Ketapang, Farhan, menyampaikan jawaban tentang pandangan umum anggota DPRD Ketapang terhadap pidato Bupati Ketapang atas pengantar nota keuangan dan Raperda tentang APBD tahun 2023. Jawaban tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, Senin (26/9).

Farhan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan berbagai terobosan yang bisa meningkatkan pendapatan yang lebih dengan cara jemput bola. Mengingat selama ini pendapatan daerah banyak berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Pendapatan yang dihasilkan Pemkab Ketapang banyak berasal dari pajak BPHTB. Sedangkan pendapatan tersebut untuk tahun ke tahun sudah menurun, dikarenakan banyak perusahaan yang sekarang tidak ada melakukan jual beli,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah harus sudah mulai ekspansi mendapatkan sumber pendapatan lainnya. Pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis terkait juga harus melakukan perencanaan dan penetapan target pendapatan secara akurat.

Dia menjelaskan, langkahnya dimulai dari pengelolaan proses penerimaan pajak daerah melalui sistem yang terintegrasi dengan stakeholder terkait. Termasuk di dalamnya masyarakat selaku wajib pajak, hingga evaluasi setiap triwulan pelaksanaannya.

“Pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis terkait telah menjalin kerjasama dengan salah satu instansi vertikal. Dalam hal membantu serta mendampingi Pemkab Ketapang dalam melakukan verifikasi dan penagihan pajak daerah,” jelasnya.

Farhan menambahkan, Pemkab Ketapang juga mendorong digitalisasi daerah melalui elektronifikasi transaksi pendapatan. Di antaranya dengan memanfaatkan penggunaan kanal digital dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan pajak daerah kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

“Serta melalui ekstensifikasi pajak daerah, yaitu dengan melakukan penambahan jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dan perluasan objek pajak daerah. Di antaranya seperti melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan dan pertambangan yang memanfaatkan air tanah dan lain-lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, mengatakan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023, jumlah pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,7 triliun lebih. “Sumbernya terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Alex.

Pada rapat paripurna sebelumnya, Alex memaparkan target tersebut meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp200,3 miliar serta pendapatan transfer Rp1,5 triliun bersumber dari transfer Pemerintah Pusat dan transfer antar daerah. (*)

Berita Terkait