RDTR Kawasan Perkotaan Ketapang Dibahas di Jakarta

Teks foto
PAPARKAN : Wabup Ketapang, Farhan, memaparkan tentang RDTR Kawasan Perkotaan Ketapang tahun 2022-2041 pada rakor lintas sektor di Jakarta, Selasa (20/9).

JAKARTA, MENITNEWS.id – Wakil Bupati Ketapang, Farhan, menghadiri rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ketapang tahun 2022-2041. Rapat tersebut digelar di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (20/9).

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Bupati Ketapang Nomor P/1111/ PUTR-E.650/ IX/ 2022 tanggal 8 September 2022 perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Bupati Ketapang tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ketapang. Selain itu juga memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2021 tentang Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana tata ruang wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Dalam paparannya, Farhan, menjelaskan bahwa tata ruang sangat diperlukan dan tata ruang yang baik memerlukan kepastian hukum. “Kita berkeinginan bahwa tata ruang yang kita susun adalah tata ruang yang baik untuk mewujudkan tata ruang yang harmonis, nyaman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tentu apa yang saya sampaika untuk seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang,” kata Farhan.

Dia berharap tata ruang bisa menjadi pintu gerbang terbaik bagi investasi di Kabupaten Ketapang sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tetang Cipta Kerja. “Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan rencana tata ruang kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak, Kuala Satong dengan Peraturan Bupati Ketapang nomor 12 tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak Kuala Satong 2020 sampai 2040 yang saat ini telah terintegrasi dengan sistem OSS,” jelasnya.

Selain itu, Farhan juga menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Ketapang sedang menyusun RDTR kawasan perkotaan Ketapang. “Dalam RDTR, ini untuk exiting luasan wilayah sebesar 15040 hektare dan di dalam penyusunan RDTR hari ini adalah 7913,29 hektare yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ketapang yang sebagian wilayah rencananya itu adalah di Kecamatan Delta Pawan sebagian juga di Kecamatan Muara Pawan serta sebagian di Kecamatan Benua Kayong,” ujar Farhan. (*)

Berita Terkait