Musnahkan Obat Kadaluarsa

Teks foto
RUSAK : Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edi Radiansyah, mengecek obat dan perbekalan kesehatan yang rusak sebelum dimusnahkan, Jumat (16/9).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Daerah membentukan tim pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan rusak serta kadarluarsa pada Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Ketapang. Pembentukan tim ini dipimin Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edi Radiansyah, Jumat (16/9).

Edi berharap agar pemusnahan obat dan alat kesehatan ini bisa dilaksanakan sesuai regulasi dan melalui pengawasan yang baik. “Tujuan dari rapat ini untuk memastikan obat yang beredar pada sarana kesehatan Pemerintah Kabupaten Ketapang terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya,” kata Edi.

Edi mengingatkan kepada tim yang dibentuk untuk selalu melakukan koordinasi kepada pihak bersangkutan terkait regulasi dan tata cara pemusnahan obat supaya tidak ada kesalahan dan tidak disalahgunakan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dampaknya berakibat fatal untuk masyarakat apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan, mengingat dampak dari obat yang sudah melewati masa kadaluarsa dapat membahayakan,” ungkapnya.

Pembentukan tim tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan BPKAD, Inspektorat, dan Perkim LH. Obat dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan yang terdiri obat yang rusak sebanyak 14,05 persen, perbekalan kesehatan (BMHP) yang rusak sebanyak 4,62 persen, dan vaksin Covid-19 yang rusak sebanyak 81,32 persen.

Obat dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan ini berasal dari Puskesmas, Labkesda, fasilitas khusus dan IFK Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang. (*)

Berita Terkait