10 Kesepakatan Antara Masyarakat Adat dengan Perusahaan

teks foto
RITUAL ADAT : Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, mengikuti ritual adat sebelum memimpin acara perumusan naskah konsensus dan komitmen bersama di Jelai Hulu, Jumat (16/9).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, memimpin perumusan naskah konsensus dan komitmen bersama dalam menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan investasi daerah. Kegiatan tersebut digelar di Aula CU Gemalak Gemisiq, Kecamatan Jelai Hulu, Jumat (16/9).

Pada kesempata itu, Alex yang juga bergelar Adat Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik mengatakan, kegiatan ini merupakan cara terbaik sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan. “Semangat kita hari ini adalah untuk membangun kesepakatan bersama agar seluruh persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” tegasnya.

Dia menjelasakan, penyelesaian permasalahan dengan cara musyawarah mufakat dan mengedepankan kearifan lokal tentu akan memberikan hasil yang terbaik untuk semua pihak. “Ini bertujuan untuk kebaikan bersama guna mendukung pembangunan di Kabupaten Ketapang, khususnya pembangunan di wilayah Jalai Sekayuq Kendawangan Seakaran,” jelasnya.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Polres Ketapang yang diwakili oleh Kapolsek Jelai Hulu, IPTU Zuanda, dari Kajari Ketapang yang diwakili Kasi Intel, Fajar Yulianto, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum sekaligus sebagai Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Heronimus Tanam, perwakilan Koramil Jelai Hulu, kepala desa, anggota DAD Jelai Hulu, MABM Jelai Hulu, demung adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan manajemen perusahaan di Jelai Hulu.

Ada 10 kesepakatan yang dicapai pada kegiatan ini. Di antaranya, menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Ketapang secara umum dan wilayah investasi pada wilayah Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran secara khusus dengan tetap mengedepankan musyawarah mufakat.

Menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran, dan para investor harus berorientasi pada asas manfaat bagi masyarakat dan pembangunan, serta keuntungan yang diperoleh investor perkebunan kelapa sawit maupun investor perusahaan pertambangan harus tetap mengedepankan rasa keadilan dan menjunjung tinggi hukum adat setempat.

Menghormati adat budaya dan tradisi masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran, serta mengedepankan penyelesaian persoalan dengan musyawarah mufakat yang merujuk pada kearifan lokal. Memajukan, menghormati, dan mengembangkan kehidupan dan kearifan lokal masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran dengan berpedoman pada Perda Kabupaten Ketapang nomor 8 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Seluruh warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, pemerintah dan investor, bersepakat mendukung Investasi perkebunan dan pertambangan, serta mendukung kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui program CSR, antara lain pembangunan Infrastruktur atau bantuan yang berkelanjutan.

Seluruh investor yang berusaha di wilayah masyarakat Adat Dayak Jelai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran wajib segera memenuhi kewajiban pembangunan lahan plasma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh investor yang berusaha di wilayah masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran wajib melaksanakan program CSR dan mempekerjakan penduduk setempat dari masyarakat Adat Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran, serta menjaga hubungan baik dengan para tokoh.

Seluruh demung adat, tokoh adat, dewan adat dan pemerintah bersepakat untuk melakukan penegakan hukum adat terhadap oknum masyarakat dan oknum investor yang mengganggu keamanan investasi dalam wilayah masyarakat Adat Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran. Seluruh investor yang berada di wilayah Adat Jelai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran wajib untuk menyediakan lahan kebun sawit kas desa paling sedikit 6 hektare di dalam areal izin usaha perkebunan.

Seluruh masyarakat, demung adat, tokoh adat, tokoh pemuda, dewan adat, investor dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pelanggaran yang bersifat tindak pidana ringan atau kerugian di bawah Rp2.500.000 dengan hukum adat sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku di wilayah desa yang bersangkutan.

Jika yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatannya, maka akan dihukum adat dua kali lipat. Dan jika masih melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya dan seterusnya, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah dan mengedepankan kearifan lokal. (*)

Berita Terkait