KETAPANG, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, melantik Kepala Desa Teluk Runjai dan Kepala Desa Tebing Berseri, Kecamatan Jelai Hulu hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW). Pelantikan berlangsung di Aula CU Gemalak Gemisiq Tanjung Kecamatan Jelai Hulu, Kamis (15/9).
Alex mengatakan, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 359 dan 381/DPMPD-C/2022 tentang Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Teluk Runjai dan Desa Tebing Berseri, Kecamatan Jelai Hulu.
“Terima kasih kepada Kepala Desa Teluk Runjai yang melanjutkan sisa masa jabatan sampai dengan tahun 2027 dan Kepala Desa Tebing Berseri melanjutkan sisa masa jabatan sampai dengan tahun 2023,” katanya.
Dia menjelaskan, diselenggarakannya PAW Kepala Desa Teluk Runjai dan Kepala Desa Tebing Berseri dalam rangka mempercepat terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. “Agar pelayanan masyarakat di desa lebih efektif, dalam penyelenggaraannya perlu adanya kepala desa yang defenitif,” jelasnya.
Kepada Kepala Desa Teluk Runjai dan Kepala Desa Tebing Berseri yang baru saja dilantik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya, dalam melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan desa agar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel yang didukung dengan sinergitas antara pemerintah desa dengan BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa.
Dia meminta agar kepala desa senantiasa terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab dan mengelola keuangan Desa dengan sebaik-baiknya. “Sebagai kepala desa harus senantiasa dapat menjaga dan menjalankan dengan baik semua amanah yang diemban. Patuhi aturan dan menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta norma hukum,” tegasnya.
Alex menambahkan, memasuki siklus kedua adalah masa siklus penyusunan perencanaan pembangunan desa. Untuk itu, kepala desa diminta agar segera menyusun rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2023 dengan melalui pembahasan dan persetujuan bersama BPD dan ditetapkan menjadi peraturan desa paling lambat 31 Desember 2022.
“Saya ingatkan pula bahwa dana desa yang dikelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik di desa,” pinta Alex. (*)