KETAPANG, MENITNEWS.id – Untuk efektivitas dan efesiensi birokrasi, Sekda Alexander Wilyo, memerintahkan kepada para ASN, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, agar menerapkan Elektronic Goverment. “Ini merupakan penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik,” kata Alex, Senin (12/9).
Terkait dengan korespondensi, Alex juga sudah mewajibkan para pejabat agar melakukan pembubuhan tandatangan secara digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal ini untuk memudahkan dan agar lebih efektif.
“Surat yang naik kepada saya, wajib tanda tangan digital. Saya harapkan juga untuk OPD yang lain seperti Satpol PP, BKPSDM, BPKAD melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Untuk percepatan penerapannya, dia meminta pada bagian Organisasi Setda Ketapang agar segera mendorong dan mengawal kepada seluruh Organsinasi Perangkat Daerah (OPD) yang lainc seperti Dinas Arsip Daerah dan Dinas Kominfo.
Untuk dipahami, apa yang Sekda Alexander Wilyo perintahkan, yaitu kewajiban penggunaan Tandatangan Elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir dari laman Kominfo, dalam “Fintech” dan tanda tangan elektronik, menjelaskan bahwa setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan elemen tanda tangan elektronik. (*)