KETAPANG, MENITNEWS.id – Seorang pimpinan sebuah panti asuhan di Kota Ketapang ditangkap polisi. IS, pria berusia 41 tahun ini diduga mencabuli anak asuhnya. Bukan hanya satu orang, namun ada beberapa penghuni panti asuhan yang diduga menjadi korban pencabulan.
Pelaku ditangkap di panti asuhan pada Senin (5/9) sekitar pukul 17.23 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, mengatakan dugaan kasus pencabulan tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang. “IS diamankan lantaran adanya laporan seorang anak asuh yayasan panti asuhan berinisial MF (13) ke Polres Ketapang. Yang bersangkutan mengaku telah mengalami tindakan pencabulan dari pelaku,” kata Yani, Rabu (7/9) sore.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin, bersama anggota langsung menjemput pelaku di yayasan panti asuhan yang dipimpinnya. “Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan korban saat terjadinya tindakan pencabulan,” jelas Yani.
Menurut pengakuan MF, dirinya telah beberapa kali dicabuli oleh pelaku. Seluruh aksi bejat pelaku dilakukan dilakukan di dalam kawasan panti asuhan. “Dalam keterangannya, korban juga mengatakan bahwa selain dirinya, ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban, namun tidak berani melaporkan lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku,” ungkap Yani.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik. Selain itu penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.
Pelaku sendiri dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, pelaku tidak mengelak atas perbuatan asusila terhadap anak asuhnya tersebut. Dia pun meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya. “Saya meminta maaf kepada semua pihak. Ini memang kesalahan saya,” ungkap IS di Mapolres Ketapang.
Dia mengaku, pencabulan kepada salah satu korban dilakukan sejak tahun 2021. Tidak hanya kepada satu anak asuhnya, pelaku juga melecehkan beberapa anak asuh lainnya. “Kalau korban lain hanya pelecehan saja. Seperti mencium bibir korban dan memeluknya,” ungkap IS. (as)