KETAPANG, MENITNEWS.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Ketapang tahun 2022, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Selasa (23/8).
Sebelum disahkan menjadi perda, tujuh fraksi di DPRD Ketapang menyampaikan pendapat akhirnya terhadap raperda tersebut. Ketujuh fraksi tersebut menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Perubahan Ketapang tahun 2022 untuk disahkan menjadi Perda.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suparpto, Mathoji, dan Jamhuri Amir. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Ketapang, Farhan, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya, yaitu fraksi Golkar disampaikan oleh Mia Gayatri, fraksi PDIP disampaikan Antoni Salim, fraksi Gerindra disampaikan Rian Herianto, fraksi Hanura-Demokrat disampaikan Yang Kim, fraksi Nasdem disampaikan Syaidianur, fraksi PPP disampaikan Musyiawiri, dan fraksi PAN disampaikan oleh Usman Dianto.
Setelah tujuh fraksi memberikan pendapat akhir, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, Agus Hendri, membacakan rancangan Surat Keputusan Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun 2022 yang selanjutnya ditandatangani bersama dan diserahkan kepada Wakil Bupati Ketapang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang. (*)