KETAPANG, MENITNEWS.id – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, beserta tujuh anggotanya ditangkap Jatanras Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (21/8). Isa dan anggotanya ditangkap atas dugaan penghadangan dan pengancaman terhadap sejumlah warga yang sedang melintas di Jalan Merak, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan beberapa waktu lalu.
Isa dan sejumlah anggotanya melakukan penghadangan dan pengancaman menggunakan sejumlah senjata tajam. Mulai dari panah, pedang hingga celurit. Warga yang dihadang merupakan massa yang baru selesai melakukan demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang pada 15 Agustus 2022. Peristiwa ini sempat direkam dan videonya viral. Warga yang terancam akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan Isa dan sejumlah anak buahnya. Pihaknya membantu anggota Jatanras Polda Kalbar dalam penangkapan tersebut. Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan warga dengan nomor : LP/B/399/VIII/2022/SPKT/Polres Ketapang/Polda Kalbar tanggal 17 Agustus 2022.
“Laporan awalnya ke Polres Ketapang, kemudian dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut. Laporan ini terkait penghadangan massa yang diduga dilakukan oleh Ketua FPRK beserta anggotanya dengan menggunakan senjata tajam mulai dari pedang, celurit hingga panah ketika melintas di Jalan Merak usai melakukan aksi damai di Kantor DPRD Ketapang pada Senin, 15 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB,”katanya, Senin (22/8).
Yasin melanjutkan, ada delapan orang terduga pelaku yang diamankan. Selain Isa Anshari, polisi menangkap SH, AM, HR, IM, AN, SN, dan MS yang merupakan anggota FPRK. “Mereka diamankan di kediaman masing-masing untuk kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelapor, RP (45), mengaku terintimidasi dan ketakutan, bahkan beberapa di antaranya terpaksa berlarian karena ketakutan. “Saat itu kami semua ketakutan, karena kami tidak menyangka akan dihadang dan diancam. Kami merasa tidak berbuat salah apapun, tapi tiba-tiba kami dicegat dan diancam dengan senjata tajam. Kami diteriaki, bahkan kami mau dipanah oleh oknum warga,” katanya.
Atas dasar itu, dirinya mewakili masyarakat yang dicegat dan diancam melaporkan ke pihak kepolisian. Dia berharap supaya kedepan tidak ada lagi aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum seperti ini. Menurutnya, setiap masyarakat berhak untuk menyampaikan aspirasi dan melewati jalan umum selama tidak membuat keonaran atau hal-hal negatif lainnya.
“Kami bingung kenapa kami diperlakukan seperti itu. Kami hanya lewat jalan umum, kecuali kami lewat di jalan tersebut sambil orasi, memaki, melempar atau membawa senjata. Kami hanya lewat, tapi kami dihadang, diancam dan dibuat seperti penjahat,” ungkapnya.
“Dari awal saya katakan bahwa kami hanya ingin pulang setelah demo pendistribusian BBM dan melewati jalan umum. Kami juga tidak melakukan perlawanan saat dihadang dan diancam dengan senjata tajam. Kami ini korban penghadangan dan pengancaman,” lanjutnya.
Dia berharap agar kasus ini bisa tuntas supaya ada efek jera bagi oknum-oknum yang merasa Ketapang hanya milik mereka. Pihaknya juga berharap kedepan tidak ada lagi tindakan-tindakan arogansi seperti ini. “Ini kami lakukan sebab negara kita negara hukum, sehingga sesuatu yang berkaitan dengan persoalan hukum kita percayakan kepada penegak hukum,” pungkasnya. (as)