885 Honorer Tak Bisa Ikuti Seleksi CPNS atau P3K

Teks foto
JAWABAN EKSEKUTIF : Wabup Ketapang, Farhan, menyerahkan jawaban tertulis eksekutif terhadap pandangan umum anggota DPRD Ketapang terhadap pidato Bupati Ketapang atas pengantar nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2022 kepada Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang menyampaikan jawaban atas pandangan umum anggota DPRD Ketapang terhadap pidato Bupati Ketapang atas pengantar nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2022. Jawaban eksekutif tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan, pada rapat paripurna, Senin (15/8).

Pada kesempatan Farhan membacakan naskah jawaban eksekutif mewakili Bupati Ketapang, Martin Rantan, yang berhalangan hadir. “Mudah-mudahan ini menjadikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi lebih efektif, efisien, tepat guna dan tepat sasaran,” ucap Farhan.

Farhan juga menyampaikan pendapat terhadap bidang pendapatan daerah yang diminta DPRD Ketapang agar Pemerintah Kabupaten Ketapang terus membuat inovasi dan terobosan, sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar bisa lebih optimal untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di Ketapang.

“Kami sampaikan bahwa untuk optimalisasi PAD dari penerimaan pajak daerah, kami akan melakukan sistem jemput bola, dengan pengadaan mobil operasional pembayaran yang didisain khusus untuk memudahkan para wajib pajak membayar pajak daerah,” jelas Farhan.

Dia melanjutkan, untuk optimalisasi PAD dari penerimaan retribusi daerah, tidak ada pembayaran secara tunai, akan tetapi melalui cash management system (CMS) yang memudahkan bendahara penerimaan satuan kerja pengelola retribusi, dalam membayar retribusi daerah. Kemudian bersama-sama dengan satuan kerja pengelola pendapatan daerah, melakukan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Terhadap bidang belanja daerah, menurut Farhan, APBD disusun berdasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

Kemudian berpedoman pada Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Serta dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kemudian memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” tuturnya.

Farhan menegaskan terhadap pembangunan yang belum dapat dilaksanakan maksimal dan belum bisa memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, kedepan melalui dinas terkait akan berusaha melakukan pembangunan berkelanjutan sehingga manfaatnya lebih dapat dirasakan oleh masyarakat.

Terhadap saran agar Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para kepala desa yang mengelola alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), Farhan menjelaskan Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan peningkatan kapasitas perangkat desa. “Kita juga sudah melakukan monitoring desa untuk melihat perkembangan pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.

Terhadap permintaan DPRD Ketapang menyikapi segera wacana Pemerintah Pusat menghapus tenaga kontrak, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Badan Kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Kemudian menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPM dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN. Terhadap kebutuhan tenaga lain seperti pengemudi, kebersihan dan satuan pengamanan dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengambil langkah konkret dalam upaya penyelamatan terhadap tenaga kontrak tersebut tanpa menunggu sampai 2023. Di antaranya melakukan pemetaan tenaga kontrak yang sesuai data sebanyak 5.061.

Berdasarkan jumlah tersebut, tenaga kontrak yang berpeluang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai kualifikasi pendidikan dan usia sebanyak 4.176. Sedangkan yang dapat berpeluang mengikuti tenaga alih daya atau outsourcing sebanyak 885. “Pemerintah Kabupaten Ketapang juga menyampaikan usulan kebutuhan ASN tahun 2022 formasi PPPK untuk guru sebanyak 2.929. Kemudian tenaga kesehatan sebanyak 500 dan tenaga teknis 90 orang,” papar Farhan.

Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, mengatakan terhadap naskah jawaban eksekutif tersebut, selanjutnya akan distribusikan kepada para Anggota DPRD Ketapang. “Naskah tersebut sebagai referensi dalam rapat-rapat pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022 selanjutnya,” tutup Febriadi. (*)

Berita Terkait