KETAPANG, MENITNEWS.id – Ratusan sopir truk dan pikap menggelar aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Bupati Ketapang, Rabu (3/8) sore. Tidak hanya dari kalangan sopir saja, aksi ini juga diikuti para nelayan yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsudi.
Para sopir yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ketapang melakukan aksi damai terkait langkanya solar subsidi di Ketapang. Para supir dan nelayan mengaku kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Para pendemo tersebut membawa truk dan pikap. Ratusan truk dan pikap berjejer rapi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Akibatnya hampir seluruh jalan tersebut tertutup. Kondisi itu membuat polisi lalu lintas menutup jalan dan mengalihkan arus lalulintas ke arah Jalan MT Haryono.
Kendati diguyur hujan, massa terus menyuarakan aspirasi mereka. Tak beberapa lama berorasi, massa disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo dan jajarannya. Alex mengatakan, persoalan kelangkaan solar bersubsidi tak hanya terjadi di Kabupaten Ketapang, namun juga di seluruh pelosok Kalimantan Barat.
“Bahkan di seluruh Indonesia juga terjadi masalah seperti ini. Tidak hanya masyakarat, bahkan Pemerintah Kabupaten Ketapang sendiri pun terkena dampak, karena kewenangan energi, termasuk minyak ini adanya di pemerintah pusat,” kata Alex saat menemui massa.
Alex menambahkan, dalam masalah ini, pihaknya akan mendengarkan keluhan massa, termasuk memfasilitasi dan membantu agar tuntutan dapat segera direspon pihak yang berkepentingan. Perwakilan massa pun dipersilakan masuk ke Kantor Bupati dan melakukan audiensi yang dihadiri pihak Pertamina Rayon IV, pihak kepolisan, Pemerintah Kabupaten Ketapang dan perwakilan massa.
Dari mediasi tersebut, terdapat tujuh poin kesepakatan. Di antaranya, Pemerintah Kabupaten Ketapang bakal merevisi surat edaran wakil bupati yang dianggap tidak relevan dengan peraturan yang berlaku dan melakukan pengaturan pengisian BBM dengan menggunakan drum pada jam tertentu. (*)