KETAPANG, MENITNEWS.id – Kejaksaan Negeri Ketapang mengeksekusi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Luhai, sebagai terpidana kasus korupsi Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. Luhai ditangkap di kediamannya di Pontianak pada Selasa (26/7). Mantan Kades Bantan Sari, Kecamatan Marau ini langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah, melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto, mengatakan pihaknya telah mengeksekusi terdakwa Luhai di kediamannya di Pontianak. Saat eksekusi terdakwa bersama kuasa hukumnya bersikap kooperatif. “Statusnya sudah terpidana, karena sudah kita eksekusi dan diserahkan ke Rutan Pontianak untuk dilakukan penahanan,” kata Fajar.
Luhai diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dan harus menjalani hukuman selama satu tahun dan denda Rp50 juta. Luhai bersedia membayar uang denda sebesar Rp50 juta. Namun demikian, Luhai masih akan melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menimpa dirinya.
“Katanya mau PK. Jadi kita tunggu saja. Yang jelas kami siap untuk mengikuti sidang PK tersebut. Untuk jadwal kapan tinggal tunggu yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya mengajukan PK. Sesuai aturan, tidak boleh ada penangguhan penahanan. Jadi terpidana akan tetap ditahan,” pungkas Fajar.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan JPU Kejari Ketapang. Dalam petikan putusan dengan nomor 1221k/Pid.sus/2022 perkara terdakwa Luhai bin Bair Bon berisi mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum Kejaksaan Negeri Ketapang dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontinak Nomor 31/Pid.sus-TPK/2021/PN.Ptk tanggal 9 September 2021.
Dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa Luhai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Tidak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp229.731.551 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Ketapang, Rasmidi, mengaku masih belum bisa memastikan Luhai akan di-PAW atau tidak. Pihaknya mengaku masih akan melakukan proses dan mikanisme yang ada di dalam partai. Termasuk di antaranya melakukan rapat dengan mahkamah kehormatan partai.
“Terkait kasus korupsi ini maka kami akan melakukan proses di internal partai. Keputusannya ada di dewan kehormatan partai, apakah sudah kategori melanggar AD/ART dan pakta integritas. Kalau memang terbukti melanggar, maka kita akan lakukan proses PAW. Artinya harus melalui mikanisme dan tahapan-tahapan yang dilakukan oleh partai politik,” kata Rasmidi.
Rasmidi mengaku menyerahkan semua proses hukum kadernya yang terjerat kasus hukum. Pihaknya tidak bisa mencampuri ranah yang bukan menjadi kewenangan partai. “Kita menghargai keputusan hukum. Kalau sudah inkracht, parpol tidak akan mempermasalahkan keputusan itu,” jelasnya.
Dia mengaku, pihaknya hanya fokus kepada ranah yang menjadi kewenangan partai, termasuk memberikan sanksi atau tidak kepada kader yang bermasalah dengan hukum. “Kalau memang ada pelanggaran sesuai dengan AD/ART dan pakta integritas, tentunya langkah politik akan dilakukan. Tapi harus melalui mikanisme dan tidak serta merta saat kader partai bermasalah, langsung diajukan untuk PAW,” ungkapnya.
Dia menambahkan, mahkamah kehormatan partai yang akan memutuskan yang bersangkutan melanggar AD/ART dan pakta integritas. Jika sudah terbukti, maka akan dilakukan langkah politik berikutnya. “Untuk PAW harus ada SK dari DPP. Jika sudah ada SK DPP, baru disampaikan ke pimpinan DPRD, setelah itu baru disampaikan ke KPU untuk proses PAW,” pungkasnya. (as)