Sekda Mediasi Warga dan Perusahaan Terkait Sengketa Lahan

teks foto
MEDIASI : Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, memediasi antara warga Dusun Pulai Lama, Desa Silat, Kecamatan Manis Mata dengan PT Maya Pulai Laman Estate terkait sengketa lahan, Senin (25/7).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, memediasi permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Desa Silat, Kecamatan Manis Mata dengan PT Maya Pulai Laman Estate. Masyarakat menuding perusahaan Cargill Group itu menyerobot lahan adat. Selain itu, perusahaan juga dianggap telah menggusur kuburan.

Rapat mediasi permasalahan lahan masyarakat adat Dusun Pulai Laman, Desa Silat, Kecamatan Manis Mata, digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (25/7). Rapat tersebut juga dihadiri Asisten 2 dan 3 Sekda, Kadistanakbun, Ketua DAD Ketapang, Sekretaris DAD Kab Ketapang, perwakilan Camat Manis Mata, Kapolsek Manis Mata, Danramil Manis Mata, DAD Manis Mata, Demong Adat Pulai Laman, perwakilan perusahaan serta perwakilan masyarakat adat Pulai Laman.

Permasalahan klaim lahan tanah adat oleh masyarakat adat Pulai Laman vs PT Maya ini terjadi sejak tahun 2010. Terhadap persoalan tersebut sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali rapat mediasi. Baik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat adat Pulai Laman terhadap PT Maya adalah tanah adat yang diklaim masyarakat pada lokasi perkebunan PT Maya, penggusuran kuburan, serta menuntut pembagian plasma yang diklaim belum diterima oleh beberapa masyarakat.

Rapat mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan yang disampaikan oleh Sekda Ketapang itu. Hasil rapat tersebut disepakati oleh seluruh peserta rapat. Di antaranya, tugu adat yang ada di lokasi kebun PT Maya agar dilakukan pemagaran keliling oleh PT Maya dan setelah selesai akan dilakukan ritual adat.

Kemudian PT Maya agar memfasilitasi pembagian plasma kepada masyarakat adat Pulai Laman yang belum mendapatkan plasma. Sebagai kompensasi terhadap klaim tanah adat, PT Maya berkewajiban menyediakan dan membangun satu kapling (2 hektare) lahan sebagai tanah kas adat serta membangun rumah adat Dayak di Dusun Pulai Laman.

Terhadap klaim penggusuran kuburan oleh PT Maya agar dilengkapi dengan bukti oleh pihak ahli waris dan apabila terbukti akan dilakukan hukum adat terhadap PT Maya. (*)

Berita Terkait