KETAPANG, MENITNEWS.id – Oknum pendeta di Kecamatan Jelai Hulu ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusia 16 tahun. Tak sendiri, anak pendeta tersebut juga ditangkap polisi karena pernah mencabuli anak di bawah umur itu. Bapak dan anak pun ini terancam penjara 15 tahun.
Kapolres Ketapang, AKBB Yani Pernama, melalui Kasat Reskrim, AKP M Yasin, mengatakan oknum pendeta tersebut adalah GAK (59). Sementara anaknya, GD (22). Sedangkan korbannya merupakan seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.
Yasin menjelaskan, kasus asusila tersebut terungkap setelah istri GAK, PBE (51), memergoki sang suami sedang mencabuli korban di rumah orangtua koban, KAR, di Kecamatan Jelai Hulu pada 15 Juli lalu.
Kejadian bermula saat pelaku bersama istrinya menumpang menginap di rumah orangtua koban. Di hari kejadian, pemilik rumah bersama istrinya pergi ke desa sebelah untuk berkunjung ke rumah keluarga. “Sehingga di rumah tersebut tinggal pelaku GAK, PBE dan korban,” kata Yasin, saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7) sore.
Tidak lama berselang, istri pelaku keluar rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban di dalam kamar. Namun saat melancarkan aksinya, istri pelaku pulang kerumah. “Perbuatan bejad GAK dipergok oleh istrinya. Namun pelaku malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh,” jelas Yasin.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan istri pelaku kepada orangtua korban. Menurut pengakuan korban, pelaku lebih dari satu kali mengalami tindak asusila dari pelaku. Tidak terima dengan tindakan pelaku, ayah korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jelai Hulu.
Usai ketahuan melakukan pencabulan, pelaku sempat kabur selama dua hari. Pelaku berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. “Pelaku juga sempat melakukan persetubuhan tidak hanya di rumah korban, tetapi pernah dilakukan di lingkungan sekitar gereja,” ungkap Yasin.
Setelah berhasil menangkap sang oknum pendeta, polisi juga menangkap anak pendeta, GD, yang merupakan mantan kekasih korban. Dia ditangkap setelah korban diperiksa dan mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum disetubuhi oleh GAK. “Ada dua tersangka. Mereka merupakan ayah dan anak. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi,” ujar Yasin.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara pelaku GAK, mengakui jika dirinya pernah menyetubuhi korban. Dia mengaku perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan lebih dari 10 kali. “Itu dilakukan saling suka. Saya sudah berjanji akan menikahi dia setelah selesai sekolah nanti,” ungkap GAK di Polres Ketapang, Senin (25/7).
Namun dibalik janji ingin menikahi, rasa penyesalan pun datang dari pendeta yang baru tiga tahun bertugas ini. Dia mengaku jika perbuatannya salah dan menyesalinya. “Saya menyesal. Jangan sampai kejadian seperti yang saya lakukan terjadi pada yang lain. Karena ini adalah perbuatan tidak baik. Saya juga mohon maaf kepada istri saya dan keluarga korban,”ucapnya.
Sedangkan tersangka GD, mengaku bahwa jika selama pacaran hanya satu kali menyetubuhi korban. GD pun sudah menikah dengan kakak sepupu korban. “Hanya satu kali. Saya baru tahu kalau dia juga melakukan itu bersama bapak setelah saya sudah ditangkap polisi,” ujarnya. (as)