Terapkan 10 Budaya Malu ASN

teks foto
SERAHKAN SK : Wabup Ketapang, Farhan, menyerahkan SK kepada P3K Guru, usai apel gabungan, Senin (18/7).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Sebanyak 455 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahap II. Surat tersebut diserahkan usai apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Senin (18/7) pagi.

SK dan SPK tersebut diserahkan oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, bersama Wakil Bupati Ketapang, Farhan, didampingi Sekda Ketapang, Alexander Wilyo.

Bupati Ketapang, Martin Rantan, pada kesempatan tersebut mengatakan pengangkatan sebagai PPPK Guru pada hakekatnya merupakan kesanggupan untuk siap mengabdikan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Pemerintah Kabupaten Ketapang.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah membuka formasi tahun 2021 khusus PPPK Guru sebanyak 3.304 formasi. Berdasarkan data yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, bahwa formasi PPPK Guru Kabupaten Ketapang merupakan formasi terbanyak se-Kalimantan Barat,” katanya.

Lebih lanjut menjelaskan, formasi tersebut disiapkan agar dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru kontrak atau honorer yang telah mengabdikan diri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menjadi ASN PPPK.

“Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan guru kontrak atau honorer,” jelasnya.

Dia menambahkan, kesempatan tersebut belum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh guru kontrak atau honorer. “Dari 3.304 formasi yang disediakan jumlah pelamar sebanyak 2.132 orang. Adapun yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.806 orang dan yang dapat diangkat sebagai PPPK Guru formasi tahun 2021 sebanyak 914 orang,” ungkapnya.

Martin juga menegaskan agar ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang bisa meningkatkan kinerja dan kedisiplinan yang merupakan bagian dari budaya kerja. Selain itu juga perlunya diterapkan 10 budaya malu ASN, yaitu malu jika terlambat masuk kerja, malu jika tidak masuk kerja, malu jika pulang kantor sebelum waktunya, malu jika bekerja tanpa pertanggung jawaban, malu jika tidak jujur dalam bekerja, malu jika sering minta izin tidak masuk kerja, malu jika pekerjaan terbengkalai, malu jika tidak ikut apel atau upacara, malu jika berpakaian seragam tidak rapi dan tanpa atribut lengkap, dan malu jika bekerja tanpa program.

“Saya mengingatkan kembali bahwa saudara diangkat sebagai PPPK, dengan masa tugas selama lima tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat. Setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan diperpanjang atau tidaknya Perjanjian Kerja (PK) saudara,” pesan Martin. (*)

Berita Terkait