KETAPANG, MENITNEWS.id – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Ketapang masih terus melakukan upaya untuk menutupi kebutuan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Selain jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terus berkurang karena pensiun, keberadaan pegawai kontrak juga akan ditiadakan per 2023 mendatang.
Kebijakan Pemerintah Pusat untuk penghapusan pegawai kontrak ini tentu membebani pemerintah daerah. Meski dengan adanya kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun masih belum menutupi kebutuhan pegawai sepenuhnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, memimpin rapat pembahasan pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun 2022. Rapat tersebut diikuti sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Ketapang, Rabu (22/6).
Rapat ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), termasuk juga hasil dari pertemuan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan bahwa pembukaan aplikasi E-Formasi, khususnya untuk tenaga kontrak guru dan kesehatan untuk Kalbar dibatasi sampai dengan 28 Juni 2022.
Khusus untuk tenaga guru kependidikan yang melakukan proses pembelajaran dan mengacu pada data dapodik jumlahnya sangat banyak. Dengan jumlah sebanyak ini tidak seimbang dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemudian untuk jabatan fungsional guru diharuskan pada jenjang S1. Sedangkan untuk jumlah S1 yang sedang melakukan proses pembelajaran sebanyak 1.478 orang. Jumlah tersebut yang bisa diusulkan PPPK yang sesuai dengan data dapodik. Selain itu juga, untuk guru dan tenaga kesehatan yang nanti mampu ditampung di PPPK itu sekitar 2500. (*)