KETAPANG, MENITNEWS.id – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang tahun 2021 untuk disahkan menjadi perda. Penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan pada rapat paripurna, Selasa (21/6).
“Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas dan mengkaji terhadap raperda ini. Sehingga hari ini kita dapat melaksanakan rapat paripurna untuk pemberian persetujuan dan penetapannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang,” kata Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi saat memimpin rapat.
Febriadi menegaskan, atas dasar pemberian persetujuan fraksi-fraksi terhadap penetapan Raperda dimaksud, maka DPRD Ketapang memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda Ketapang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang tahun anggaran 2021 menjadi perda.
Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri, membacakan konsep keputusan DPRD Ketapang tentang persetujuan raperda menjadi perda tersebut. Keputusan persetujuan berdasarkan peraturan yang ada. Menurutnya, persetujuan DPRD Ketapang untuk menetapkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang 2021 menjadi Perda Ketapang.
Terhadap persetujuannya, DPRD Ketapang menuangkannya dalam Keputusan DPRD Ketapang nomor 8 tahun 2022. Khususnya tentang persetujuan DPRD Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Raperda dimaksud menjadi Perda.
Setelah konsep keputusan DPRD Ketapang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, kemudian dimintakan persetujuannya kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Febriadi menandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang dan menyerahkannya kepada Bupati Ketapang yang diterima Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo. (*)