KETAPANG, MENITNEWS.id – Setelah melakukan pendataan dan melengkapi administrasi, Pemerintah Kabupaten Ketapang akhirnya menyerahkan aset jalan yang berstatus jalan provinsi yang ada di Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penyerahan aset jalan tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo.
Aset jalan provinsi tersebut diserahkan kepada Pemprov Kalbar melalui Sekda Provinsi Kalbar, Harisson, di Kantor Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (17/6). Acara penyerahan aset jalan ditandai dengan penandatangan berita acara oleh kedua pejabat tersebut.
Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, mengatakan penyerahan ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Di mana di antaranya terdapat aset jalan yang berstatus jalan provinsi di Kabupaten Ketapang yang belum diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 505/ DINAS-PU/2016, tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan provinsi di Kalimantan Barat.
Sejumlah ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Ketapang yang kemudian diserahkan kepada Pemprov Kalbar di antaranya Jalan Ketapang-Pesaguan yang memiliki panjang 21,45 kilometer. Kemudian Jalan Pesaguan-Kendawangan sepanjang 65 kilometer. Jalan R Suprapto sepanjang 1,3 kilometer.
Selain itu, Jalan Tumpang Titi-Tanjung sepanjang 32 kilometer, Jalan Nanga Tayap-Tumpang Titi sepanjang 36,5 kilometer, Jalan Tanjung-Marau sepanjang 21,80 kilometer, dan Jalan Marau-Manis Mata. (*)