KETAPANG, MENITNEWS.id – Wakil Bupati Ketapang, Farhan, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Perundangan-Undangan tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ketapang, Senin (30/5) di salah satu hotel di Ketapang. Pada kesempatan itu, Farhan, mengatakan masih banyak masyarakat Ketapang yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Wakil Bupati Ketapang, Farhan, mengatakan bahwa ketika penduduk berhubungan dengan pembangunan maupun rencana pembangunan tertentu tidaklah cukup hanya yang bertempat tinggal di negara Indonesia saja. Tetapi tentunya harus terdata dalam data kependudukan yang ada di dinas kependudukan dan catatan sipil. Data tersebut terekam di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Suatu negara atau suatu kabupaten, penduduk tersebut juga harus mempunyai dokumen kependudukan yang telah ditentukan, misalnya seseorang telah memiliki NIK atau KTP-Elektronik, telah memiliki kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya sesuai peruntukannya maka undang-undang telah menunjuk instansi pelaksana,” tegas Farhan.
Dia menerangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang untuk melaksanakan pelayanan dalam administrasi kependudukan.
Berdasarkan data kependudukan bersih yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, setiap enam bulan sekali penduduk Kabupaten Ketapang sampai dengan semester dua di tahun 2021 adalah berjumlah 575.196 orang. Ada 425.429 orang penduduk yang wajib KTP-El dari jumlah tersebut baru 343.998 penduduk 80,96 persen yang sudah melakukan perekamanKTP-el.
Masih terdapat 81.431 penduduk 19,14 persen yang belum merekami memiliki KTP-el. Angka ini tentu tidak bisa dikatakan kecil. Karena sesuai target nasional di tahun 2022 yang telah di tetapkan pemerintah pusat adalah sebesar 99,3 persen.
“Untuk itu, kita masih perlu kerja keras lagi untuk mencapai angka tersebut. Belum lagi dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Tidak hanya dinas kependudukan dan pencatatan sipil saja yang wajib melaksanakan tugasnya untuk mencapai target tersebut, tetapi kita semua yang hadir,” ungkapnya.
Farhan mengimbau seluruh masyarakat Ketapang, khususnya peserta sosialisasi yang hadir dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing untuk sadar akan administrasi kependudukan untuk segera membuat dokumen kependudukan. “Apalagi tidak lama lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi, yaitu pemilu serentak yang mensyaratkan NIK sebagai syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya. (*)