45 Pejabat Hasil Penyetaraan Dilantik

Teks foto
LANTIK : Asisten III Sekda Ketapang, Heronimus Tanam, menyerahkan SK kepada pejabat yang dilantik, kemarin (30/5).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Sebanyak 45 pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, dilantik. Pelantikan dipimpin Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam, di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (30/5) malam.

Heronimus Tanam mengatakan, pelantikan fungsional ini merupakan hasil dari penyetaraan jabatan, yaitu pengangkatan pejabat pengawas (eselon IV) kedalam jabatan fungsional yang setara. “Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Adminstrasi kedalam Jabatan Fungsional,” kata Tanam.

Dia juga menjelaskan, pelantikan ini merupakan tindak lanjut persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah provinsi/Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat oleh menteri dalam negeri melalui surat nomor 800/3509/OTDA tanggal 25 Mei 2022.

Pelantikan pejabat fungsional ini terdiri dari sekretariat daerah sebanyak 23 orang, sekretariat DPRD sebanyak 11 orang, BPBD sebanyak lima orang, Badan Kesbangpol sebanyak lima orang dan Dinas Kesehatan sebanyak satu orang. “Pelantikan ini merupakan lanjutan dari pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dengan jumlah 187 orang,” ungkapnya.

Selain itu, Tanam juga menyampaikan bahwa penyetaraan jabatan ini tidak akan mengurangi hak-hak dalam berkarir maupun dalam hal kesejahteraan. “Saudara akan mendapatkan kesejahteraan sama di saat saudara menduduki jabatan pengawas sesuai pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022,” ujarnya.

Tanam berharap agar para pejabat fungsional yang dilantik memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan mempelajari pengetahuan baru sesuai dengan jabatan fungsional yang duduki. “Penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional merupakan momentum bagi saudara-saudara untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi, karena tidak terbatas lagi pada fungsi manajerial yang melekat pada jabatan pengawas sebelumnya,” paprnya.

“Hal ini tentu menuntut saudara sekalian meningkatkan keahlian dan kompetensi teknis agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif dan inovatif,” pungkas Tanam. (*)

Berita Terkait