459 PPPK Guru Tahap I Terima SK

teks foto
SK PENGANGKATAN : Bupati Ketapang, Martin Rantan, menyerahkan SK Pengangkatan dan SPK kepada PPPK formasi guru tahun 2021, kemarin (17/5).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Sebanyak 459 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK). SK pengangkatan dan SPK diserahkan langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, di Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (17/5).

Penyerahan SK dan SPK tersebut dilakukan setelah PPPK formasi guru dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun kompetensi bidang beberapa waktu lalu. Penyarahan SK dan SPK ini merupakan tahap pertama dan akan dilanjutkan penyerahan tahap kedua.

SK dan SPK tersebut diserahkan Bupati didampingi Wakil Bupati Ketapang, Farhan, dan Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, usai acara halal bihalal Idulfitri 1443 Hijriah bersama stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang di Pendopo Bupati Ketapang.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Ketapang, Martin Rantan, meminta kepada guru yang telah diangkat menjadi PPPK agar menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggungjawab. SK dan SPK tersebut menandakan PPPK sudah siap mengabdikan diri kepada negara, khususnya dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Pada tahap satu ini, PPPK guru yang mendapatkan SK dan SPK sebanyak 459 orang. “Pengangkatan PPPK guru formasi tahun 2021 tahap satu ini dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel dengan menggunakan fasilitas CAT UNBK Kemendikbud sehingga terhindar dari praktik-praktik yang tidak baik,” ungkap Martin.

“Kami berpesan kepada PPPK yang menerima SK hari ini, jalankan tugas dan tanggung jawab sebagai guru yang baik. Ciptakan generasi muda Ketapang yang berkualitas dan mampu bersaing. Tidak hanya mendidik secara intelektual, namun juga mendidik karakternya,” pesan Martin. (*)

Berita Terkait