Ketapang Raih WTP 8 Kali Beruntun

Teks foto
SERAHKAN LHP : Wakil Bupati Ketapang, Farhan, dan Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, menerima LHP atas LKPD tahun 2021 yang diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Kalbar, Rahmadi, di Pontianak, Kamis (12/5).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kabupaten Ketapang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ketapang tahun anggaran 2021. Raihan tersebut menjadikan Kabupaten Ketapang menorehkan delapan kali secara beruntun mendapatkan WTP. Raihan WTP Ketapang dimulai sejak tahun 2014 hingga tahun 2021.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2021 diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuanhan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rahmadi, kepada Wakil Bupati Ketapang, Farhan, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, M Febriadi, di Pontianak, Kamis (12/5).

Ada delapan pemerintah daerah di Kalimantan Barat menerima LHP atas LKPD tahun 2021 di Aula Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Barat. Delapan pemerintah daerah tersebut adalah Kabupaten Mempawah, Sambas, Kubu Raya, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, Ketapang, dan Kota Singkawang.

BPK RI berpendapat posisi keuangan delapan pemerintah daerah tersebut pada tahun 2021 telah disajikan secara wajar. Dalam segala hal yang material, sesuai dengan standar akutansi pemerintahan dan prinsip akutansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Laporan keuangan delapan kabupaten/kota pada umumnya semakin meningkat,” ungkap Rahmadi.

Dia menjelaskan, meningkatnya laporan keungan di delapan daerah ini ditandai dengan temuan-temuan pemeriksaan yang kian lama semakin sedikit dan tidak terlalu material. Kriteria penilaian sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). “Meskipun ada kesalahan, tapi tidak mencapai tingkat materialitasnya, maka kesalahan itu dianggap wajar,” jelasnya.

“Kalau misalnya melebihi tingkat materialitasnya, maka kita bisa kecualikan,” lanjut Rahmadi yang didampingi sejumlah pejabat BPK.

Terkait LHP atas LKPD enam daerah lainnya, waktunya telah dijadwalkan BPK. Penyerahan LKPD memang tidak secara bersamaan. Hal ini dkarena pemerintah daerah menyerahkan LPKD ke BPK memang tidak bebarengan. “Jadi sesuai ketentuan, 60 hari setelah kita menerima laporan, kita akan menyerahkan laporan keuangan itu ke pemdanya,” papar Rahmadi. (*)

Berita Terkait