KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemda Kabupaten Ketapang mengucurkan Rp10 miliar untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXX Kalbar di Ketapang pada 5-11 Novemver 2022 nanti. Penyaluran hibah daerah ini, bersamaan dengan penyaluran hibah untuk 13 lembaga lainnya, Rabu (11/5) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Penyerahan hibah ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan. Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Hibah ini bukti kepedulian daerah terhadap lembaga keagamaan dan kemasyarakatan lainnya,” kata Farhan pada acara penandatanganan NPHD tersebut.
Farhan berharap, hibah yang diberikan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan laporan pertanggungjawaban dilakukan tepat waktu. “Kita berharap hibah ini dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Ini bukti jika Pemerintah Kabupaten Ketapang peduli terhadap keberadaan lembaga, baik lembaga keagamaan maupun lainnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, ada 14 lembaga yang menerima hibah daerah. Masing-masing lembaga mendapatkan hibah dengan jumlah yang berbeda-beda. Hibah paling banyak diberikan kepada pengurus LPTQ Ketapang sebanyak Rp10 miliar. Hibah tersebut untuk menyukseskan pelaksanaan MTQ XXX Kalbar di Ketapang.
Selain LPTQ Ketapang, lembaga yang menerima hibah di antaranya Pengurus Kongregasi Suster Santo Antonius sebesar Rp1 miliar, Pengurus Biara Kongregasi Passionist (CP) Santo Yosep sebesar Rp400 juta, Pengurus Cabang Persatuan Wredatama RI sebesar Rp100 juta, Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyayang Disabilitas Indonesia sebesar Rp100 juta.
Kemudian Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Ketapang sebesar Rp400 juta, Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Ketapang sebesar Rp200 juta, Pengurus Persatuan Gereja Kristen Ketapang (PGKK) sebesar Rp100 juta, Pengurus Gereja Kristen Kalbar (GKKB) Pos PI sebesar Rp150 juta, Pengurus Paroki Santo Antonius Paya Kumang sebesar Rp400 juta.
Kemudian Pengurus GMII Jemaat Manna sebesar Rp150 juta, Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Ketapang sebesar Rp100 juta, Pengurus Yayasan Internasional Collage sebesar Rp100 juta, Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Ketapang sebesar Rp100 juta. (*)