KETAPANG, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, memimpin rapat terkait tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2067/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, Rabu (20/4).
Alex mengatakan, rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut sebagai upaya tindak lanjut dari aturan pemerintah. “Intinya Pemerintah Kabupaten Ketapang akan segera menindaklanjuti PP 16 Tahun 2022 terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”katanya.
Alex melanjutkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Ketapang di dalam APBD tahun 2022 ini. “Untuk tahun ini semua ASN, termasuk DPRD dan pejabat negara, diberikan berbeda dengan tahun sebelumnya yang diberikan hanya eselon III ke bawah sampai staf. Sedangkan eselon II ke atas tidak dapat,” terangnya.
Untuk itu, Alex meminta kepada pihak terkait agar dapat segera memproses pemberian THR agar dapat direalisasikan sebelum cuti lebaran. “Sedangkan untuk gaji ke-13 rencananya akan diberikan di bulan Juli sesuai PP 16,” tuturnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Donatus Franseda, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Ketapang, Tarsius, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan teknis, termasuk pembahasan Perbub tentang THR dan gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. “Kita sedang menyusun langkah-langkah teknis dan mekanisme pembayarannya juga, jadi ini masih dalam proses,” katanya.
Tarsius melanjutkan, total anggaran untuk pemberian THR yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang sebanyak Rp36 miliar lebih yang diperuntukan untuk 6.058 orang. Jumlah tersebut meliputi PNS, CPNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PPPK, serta pimpinan BLUD. “Teknis pembayarannya dilaksanakan melakui masing-masing OPD. Realisasinya dipastikan sebelum Idulfitri,” ujarnya.
Sedangkan terkait pembayaran gaji ke-13, diakuinya pihaknya masih dalam tahap proses dan pendataan yang realisasinya akan dibayarkan paling cepat di bulan Juli 2022 mendatang. (*)