Bupati Rekomendasikan Pembatalan SK CPNS

Teks foto
SERAHKAN SK : Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, menyerahkan SK pengangkatan CPNS, kemarin (19/4).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, didampingi Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, menyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Ketapang formasi tahun 2021. Penyerahan SK dilakukan di Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (19/4).

Dalam kesempatan tersebut, Martin, juga memberikan arahan dan pembekalan kepada CPNS Ketapang. “Saya mengucapkan selamat kepada saudara yang akan menerima SK pengangkatan CPNS. Ini merupakan sebagai jawaban dan akhir penantian saudara sekalian untuk diangkat sebagai CPNS” kata Martin.

Selain itu, Martin juga mengatakan bahwa dirinya telah mendapat laporan dan bukti bahwa ada di antara CPNS yang mendapat SK sudah mengarah kepada paham politik praktis dan ujaran kebencian. “Saya akan menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat dan membuat surat secara resmi untuk pembatalan sebagai CPNS,” tegasnya.

Die juga menegaskan, bahwa CPNS belum sepenuhnya menjadi PNS atau baru 80 persen. Ini artinya CPNS masih dalam tahap uji coba penilaian oleh pemerintah daerah. “Jangan sampai akibat sesuatu hal yamg tidak baik dan tidak berintegritas, anda akan menerima konsekuensi diberhentikan dari CPNS sebelum diangkat menjadi PNS 100 persen,” imbaunya.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa dalam pemerintahannya tidak ada tebang pilih semua diberlakukan sama. “Kita tidak ada pilih-pilih dalam mengurus daerah ini dan selalu mengutamakan keadilan. Saya adalah Bupati seluruh suku dan semua agama di Kabupaten Ketapang,” tegas Martin.

Selanjutnya, Martin berharap agar para CPNS segera menjalankan tugas sesuai instansi masing-masing. “Semoga dengan diangkatnya saudara menjadi CPNS dapat menambah semangat dalam membangun Kabupaten Ketapang melalui bidang tugas masing-masing,” harapnya.

“Saya juga berpesan agar saudara menjaga tri kerukunan umat beragama di Kabupaten Ketapang ini, yaitu kerukunan internal umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah,” tutup Martin. (*)

Berita Terkait