KETAPANG, MENITNEWS.id – Wakil Bupati Ketapang, Farhan, menghadiri kegiatan Pekan Panutan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi, di Pendopo Bupati Ketapang, Kamis, (17/3). Farhan mengajak agar para wajib pajak, terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT tahunan.
Farhan menyambut baik dan berterima kasih kepada KPP Pratama Ketapang atas terlaksananya kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi ini. “Kita berterima kasih kepada KPP Pratama karena mengingatkan kita bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Farhan mengajak agar para wajib pajak, terutama para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT tahunan. Pelaporan terhadap PPh oang pribadi sesuai aturan yang berlaku, yakni tanggal 31 Maret 2022. Terkait dengan cara pembayarannya, saat ini sudah dapat dilakukan via online.
“Dengan kemajuan teknologi saat ini, masyarakat dapat melaporkan secara online dengan e-filling. Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Cara inilah yang paling aman untuk dilakukan,” ungkap Farhan.
Dia juga ucapan terimakasih kepada masyarakat Ketapang dan ASN yang telah melaporkan SPT tahunan. “Terima kasih atas kontribusi ASN dalam pembayaran pajak selama tahun 2021. Dengan pembayaran pajak berarti ikut membangun bangsa, termasuk ikut membangun Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri para staf ahli bupati, asisten sekda, kepala dan sekretaris OPD, kepala bagian di lingkungan Setda Ketapang, camat dan lurah se-Ketapang. (*)